Webinar Nasional Dispensasi Kawin
Surabaya | pta-surabaya.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak secara on line. Acara yang dilaksanakan pada Rabu, 2 Desember 2020 diikuti oleh Komisi VIII DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan , Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Mahkamah Agung serta Kementerian terkait lainnya.
Acara Webinar ini juga diikuti secara on line oleh keluarga besar PTA Surabaya, yaitu : H. Cholidul Azhar,SH,M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan segenap Hakim Tinggi di Aula PTA Surabaya. Acara yang dibuka oleh Dr. Susanto, MA Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dilanjutkan pidato Pembuka oleh anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka , S.Sos, M.Si. Bertindak sebagai narasumber sebanyak 5 orang, yaitu : Woro Srihastuti Sulisyaningrum (Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/ Bappenas) dengan tema : Strategi Negara dalam Penghapusan Perkawinan Usia Anak. Yang kedua adalah Rita Pranawati, MA (Wakil Ketua KPAI) dengan judul Perkawinan Usia Anaka Paska UU nomor 16 tahun 2019 : Implementasi dan Strategi Pencegahan. Nara sumber yang ketiga adalah : Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM (Ketua Kamar Agama MA) dengan judul : Implementasi Perma nomor 5 tahun 2019 Pasca Perubahan UU Perkawinan terhadap Pelaksanaan Dispensasi Kawin di Pengadilan. Yang keempat adalah : Dra. Lenny N Rosalin,Ms.c, M.Fin ( Deputy Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak) dengan judul : Pencegahan Perkawinan Anak Menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. Dan yang terakhir adalah : M. Adip Machrus, S.Ag (Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI) dengan judul : Peran KUA dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.
Pada kesempatan tersebut, Dr. H, Amran Suadi, SH, MH, MM memaparkan bahwa penyebab terjadinya praktik perkawinan anak adalah sebagai berikut : faktor ekonomi/Kemiskinan, budaya dan agama, ketidak setaraan Gender, Regulasi, geografi, Akses Pendidikan dan adanya arus globalisasi. Oleh Karena itu pasal 7 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dilakukan perubahan tentang batas usia perkawinan menjadi minimal 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, jelasnya. Anak adalah inventasi bangsa yang harus dilindungi, jumlah populasi anak saat ini di Indonesia adalah 79,55 juta atau 30,1 % dari Penduduk, tambahnya. Urgensi perubahan pasal 7 tersebut adalah : memajukan Pendidikan, Kesejahteraan dan perlindungan terhadap Anak, disamping itu angka perkawinan anak sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan, jelasnya. (dit/zom)
Berita Terkait: