img-logo img-logo
Detail Artikel
MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PASURUAN
Tanggal Rilis Artikel : 23 Januari 2023, Pukul 17:23 WIB, Dilihat 35 Kali
Penulis : Drs. H. Ahmad Fanani, M.H.
MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN PASURUAN

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sangat respons terhadap kondisi dan keperluan masyarakatnya. Daerah yang luas, kecamatannya cukup banyak terdiri 24 kecamatan dan untuk ukuran Jawa Timur termasuk penduduk yang cukup besar. Dengan demikian tentu hajat dan keperluan masyarakat sangat kompleks. Sesuai tuntutan kehidupan sehari-hari mereka berhajat kepada pemenuhan ekonomi,  lintasan sosial budaya, peningkatan pendidikan, kesehatan dan pengamalan ajaran agama. Sisi lain mereka juga mendambakan kenyamanan, keamanan dan perlindungan hukum. 

 Sebagai warga Negara, masyarakat Kabupaten Pasuruan berhak mendapatkan layanan dari pemerintah setempat dalam memenuhi hajat dan keperluan sehari-hari. Dengan segala latar belakangnya mereka perlu memperoleh legalitas dari yang berkompeten. Satu sisi mereka berkewajiban mengikuti aturan pemerintah dan sisi lain mereka memiliki hak sebagai warga Negara. Menjamin terlaksananya kewajiban dan tercapainya hak tersebut, Negara telah menghadirkan instansi atau kantor pelayanan masyarakat di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan sampai ke Desa.

<img src="https://i.ibb.co/xhcHvbR/Whats-App-Image-2023-02-13-at-10-14-00.jpg" alt="Whats-App-Image-2023-02-13-at-10-14-00" border="0">

Sejarah pelayanan di berbagai tempat, dahulu apabila masyarakat berurusan di kantor pelayanan prosesnya lama. Menunggu selesainya perlu waktu beberapa hari atau beberapa minggu. Penanganan yang panjang dan berbeli-belit serta banyak birokrasinya yang harus dilewati. Selain harus melewati meja demi meja di instansi itu, tidak kalah rewelnya harus melewati kantor satu dengan kantor lainnya karena ada keterkaitan administrasi. Selesai urusan administrasi di kantor ini, harus mengurus administrasi lain lagi di kantor berikutnya dan seterusnya. 

Proses pembutan KTP misalnya harus melewati banyak birokrasi, Begitu juga ketika masyarakat membuat SIM sangat banyak birokrasi kaitannya. Zaman dulu itu memang terasa sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah dan murah. Pelayanan di berbagai instansi lambat, susah dan mahal. Urusan bisa cepat apabila ada kenalan, atau pengguna layanan pernah menanam jasa terhadap petugas.  Pelayanan masih pandang bulu serta masih membeda-bedakan orang. Padahal selayaknya semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

Belum lagi faktor arogansi petugas yang jual mahal dan tidak ramah. Seakan pengguna layanan saja yang harus menghormati petugas. Pernah pada suatu instansi terdapat tulisan di dinding belakang meja layanan, “Anda sopan, Kami segan”. Tulisan ini mengingatkan kepada setiap orang yang datang agar bersikap hormat kepada petugas pelayanan. Masyarakat harus menerima sistem layanan apa adanya dan tidak bisa banyak protes. Lambatnya layanan untuk menggiring pengguna layanan melalui jalur tol dengan tarif prabayar tertentu. Instansi yang menganut paham ini berslogan, “Kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat?”.

Pemkab Pasuruan sangat tanggap terhadap system dan proses pelayanan terhadap masyarakat selama ini.  Melalui jajaran para pejabat dan stakeholder yang ada telah merumuskan sebuah pelayanan terbaik. Sebuah pelayanan yang menyenangkan dan tidak membosankan. Pemkab berusaha merubah praktik-praktik layanan yang lambat menjadi cepat, layanan yang susah menjadi mudah dan yang biasanya mahal menjadi murah.  Pengguna layanan akan terlayani dengan baik sehingga tingkat kepuasan masyarakat semakin meningkat.

Merubah paradigma dari pelayanan yang bersifat arogansi menjadi pelayanan yang sopan, berakhlak dan maslahat. Jika tempo dulu instansi menggaungkan slogan “Anda sopan, Kami segan”. Nampaknya Pemkab Pasuruan merubah slogan tersebut menjadi “Kami sopan, Anda segan”. Pelayanan zaman dulu mengajak orang yang datang untuk bersikap sopan. Karakter pelayanan kali ini memulai dari diri sendiri menebarkan etika kesopanan sehingga pengguna layanan menjadi segan. Terjalin sikap saling menghormati antara petugas dengan pengguna layanan.

<img src="https://i.ibb.co/XkNwwkY/Whats-App-Image-2023-02-13-at-10-14-01.jpg" alt="Whats-App-Image-2023-02-13-at-10-14-01" border="0">

Pemkab ini nampaknya juga ingin merubah paradigma buruk dari sebuah layanan yang bersemboyan “Kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat?”. Semboyan ini bertujuan menampakkan betapa mahalnya sebuah layanan sehingga wajar memakan waktu yang lama. Pengguna layanan tentu bosan dan tidak mau berlama-lama, lalu merelakan untuk berkung-kalingkung bersama petugas. Layanan begini dampaknya buruk dan akan merugikan masyarakat. Pemkab seolah merubahnya dengan semboyan manis, “Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat?”.

Perubahan tersebut telah terwujud dengan berdirinya sebuah kantor megah bernama “Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan”. Secara struktur kantor MPP berada di bawah Kantor Dinas Perizinan Kabupaten. Terdapat seorang Kepala Bidang PTSP sebagai manejernya serta beberapa orang staff dan pengelola. Kantor besar yang berlantai dua ini posisinya di Jalan Raya Raci Km. 9 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Letaknya sangat strategis, berada di jalan besar dan akses masyarakat mendatangi sangat mudah, adanya di depan komplek perkantoran Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang PTSP II, Ria Indriyani, SE., MM., pada saat menerima kunjungan Tim Pengadilan Agama Bangil, menjelaskan eksistensi Mal Pelayanan Publik adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Terintegrasinya beberapa instansi terkait dalam satu ruangan pelayanan. Mal Pelayanan Publik sebagai inovasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan pelayanan terbaik. Harapan pemerintah dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP), setiap pengguna layanan terlayani dengan cepat, mudah dan murah. Efisiensi waktu dan biaya sebagai target utama. 

Lebih lanjut menurut Kabid PTSP, masyarakat tidak perlu lagi bolak balik dari suatu instansi ke instansi lain. Beberapa layanan instansi terkait telah berada dalam satu lokasi. Pemerintah benar-benar memanjakan dan memberikan kepuasan dalam layanan. Meminimalisir pengeluaran biaya dan ada banyak hal yang bisa digratiskan. Ruangan dilengkapi berbagai fasilitas penunjang. Perlengkapan AC, meja, safe penyimpanan berkas, PC, jaringan LAN, kursi, sofa pengunjung dan beberapa perangkat lain. Tersedia ruang rapat yang representatif, toilet dan mushalla serta Galeri UMKM.

MPP Kabupaten Pasuruan menyediakan tangga manual bagi orang normal dan tangga lift bagi lansia serta kursi roda bagi penyandang disabilitas. Pengguna layanan dapat menikmati  fotokopi gratis, WiFi gratis, minuman dan kopi gratis. Menurut Kabid juga, MPP ini Soft Launching tangga 18 September 2021dan Grand Launching tanggal 17 Nopember 2022. Peresmiannya lansung oleh Menpan & RB, Abdullah Azwar Anas. Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan bersama jajaran pemerintahan, Forkopimda, para Kepala Dinas/Instansi, Manejer Perusahaan, dan ASN se Kabupaten Pasuruan memeriahkan acara peresmian tersebut.

<img src="https://i.ibb.co/MDyvjXc/Whats-App-Image-2023-02-13-at-10-14-01-1.jpg" alt="Whats-App-Image-2023-02-13-at-10-14-01-1" border="0">

Setelah peresmian sudah ada 21 kantor/instansi yang bergabung dalam MPP ini dengan segala jenis layanannya. Instansi tersebut DPMPTSP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres Kabupaten Pasuruan, Samsat, BNN, ATR/BPN, Dinas Dukcapil, PDAM Giri Nawa Tirta, PT. Pos Indonesia, Kementrian Agama, Kantor Pajak Pratama Pasuruan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, BPKPD, LPSE, Taspen KC Malang, Bank Rakyat Indonesia, Bank Jatim dan yang terbaru bergabung Pengadilan Agama Bangil Kelas I A Kabupaten Pasuruan.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pasuruan dengan hari layanan lima hari kerja dari hari Senin sampai dengan Jum’at. Jam layanan dari pukul 08.00sampai pukul 14.00. Merupakan inovasi berbasis kemudahan sebagai kometmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan mempermudah dan memanjakan masyarakatnya dalam berurusan. Kehadirannya sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan segala sektor kehidupan.  Maju terus Kabupaten Pasuruan, masyarakat bangga hadirnya inovasi ini.