img-logo img-logo
Detail Artikel
Pondasi Awal Pelayanan Disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan
Tanggal Rilis Artikel : 13 Desember 2022, Pukul 16:05 WIB, Dilihat 19 Kali
Penulis : Hanandya Naufi Fatca Shafira, S.H. (CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lamongan)
Pondasi Awal Pelayanan Disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan

Dalam memberikan pelayanan sehari-hari perlu adanya panduan pelayanan sehingga dapat memudahkan, menertibkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur. Pengadilan Agama Lamongan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik mulai dari pintu masuk sampai dengan pintu keluar. Bukan hanya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga mengacu kepada prinsip 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Pelayanan terus ditingkatkan juga dengan memberikan kemudahan akses bagi pihak penyandang disabilitas yang berperkara sehingga tidak terjadi kesenjangan dengan pihak umum. Maka, inovasi-inovasi perlu untuk terus dibuat dan dikembangkan sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan baik pihak penyandang disabilitas maupun pihak non disabilitas. 

Pengadilan Agama Lamongan belum memiliki sebuah standar operasional prosedur (SOP) untuk layanan prioritas bagi penyandang disabilitas sehingga dibuatlah sebuah inovasi yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi penyandang disabilitas yang dibuat dan dikembangkan oleh CPNS Pengadilan Agama Lamongan atas nama Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns., sebagai Pengelola Barang Milik Negara. SOP ini adalah sebagai acuan dan dasar dalam memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas mulai dari pelayanan di pintu masuk hingga pintu keluar yang mana pelayanan ini selain harus sesuai dengan SOP juga termasuk dari segi sarana dan prasarananya. 

Penyusunan SOP dimulai dari dasar hukum yang menjadi acuan dalam SOP dengan hierarki sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengesahkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama yang juga menjadi dasar hukum pembuatan SOP pelayanan penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan. 

Efisiensi alur dari SOP juga perlu mendapat perhatian lebih karena untuk layanan prioritas ini dimaksimalkan dalam waktu sesingkat mungkin dalam arti tidak bertele-tele dan difokuskan dalam satu tempat saja (tidak berpindah-pindah tempat seperti alur pelayanan pihak berperkara non disabilitas) sehingga memberikan kemudahan dan keamanan bagi pihak penyandang disabilitas yang berperkara. Adapun kendala yang dihadapi adalah memusatkan pelayanan penyandang disabilitas di satu tempat dan mempersingkat alur yang ada namun kendala dapat teratasi tentunya dengan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan inovasi ini. 

SOP pertama kali dibuat dalam bentuk draf yang berisi dasar hukum, alur pelayanan, waktu yang dibutuhkan dalam setiap alur pelayanan, serta hal-hal pendukung yang mengatur didalamnya seperti peralatan atau perlengkapan yang dibutuhkan, pencatatan dan pendataan, serta output yang diberikan. Setiap tahapan dalam pembuatan SOP dikonsultasikan dengan Ibu Siti Sopiyah, S.Si selaku Kasubbag Perencanaan TI & Pelaporan (Kasubbag PTIP) sehingga SOP pelayanan disabilitas yang dibuat bisa disempurnakan dan menjadi SOP yang layak dan sesuai prosedur. Total waktu pembuatan SOP ini adalah satu minggu dan mulai berlaku setelah mendapat persetujuan pengesahan oleh Drs. Murdani, S.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Lamongan yaitu pada tanggal 10 Oktober 2022. 

Dengan adanya SOP pelayanan disabilitas ini diharapkan untuk pelayanan disabilitas di Pengadilan Agama Lamongan sudah mempunyai standar prosedur yang sesuai peraturan perundangan sebagai pedoman dan acuan sehingga tidak sembarangan dalam melakukan pelayanan. Setelah kurang lebih dua bulan SOP ini diberlakukan, tidak ditemukan kendala dalam pemberlakuannya dan memberikan manfaat kepada pihak penyandang disabilitas. Sejak SOP diberlakukan, terdapat satu pihak disabilitas yang sudah mendapatkan pelayanan sesuai dengan SOP pelayanan disabilitas. 

Untuk pihak internal, SOP pelayanan disabilitas dapat menjadi acuan petugas pelayanan dalam memberikan pelayanan bagi pihak penyandang disabilitas yang berperkara. Dapat juga menjadi evaluasi bagi satuan kerja apakah pelayanan disabilitas yang diberikan sudah sesuai dengan SOP pelayanan disabilitas yang ada atau belum. Untuk pihak eksternal, SOP pelayanan disabilitas dikemas dalam bentuk bagan alur pelayanan disabilitas yang dipajang di ruang tunggu pihak berperkara sehingga bisa dibaca oleh para pihak yang berkunjung di Pengadilan Agama Lamongan sehingga informasi yang diberikan bisa tersalurkan. Alur pelayanan disabilitas ini juga dapat diakses melalui media sosial resmi Pengadilan Agama Lamongan yaitu di instagram palamongan, tiktok palamongan, dan youtube Media Pengadilan Agama Lamongan.