WHO World Report on Disability menunjukkan bahwa ada 1,3 miliar penyandang disabilitas di seluruh dunia. Sekitar 16 persen dari populasi dunia hidup dengan beberapa ragam disabilitas, dimana 1 dari 6 orang populasi dunia di antaranya mengalami kesulitan signifikan dalam menjalankan fungsinya sehari-hari. Sedangkan di Indonesia, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 28,05 juta orang dan 22 persen diantaranya berada pada usia kelompok produktif. Ini adalah tantangan bagi kita semua untuk memastikan para penyandang disabilitas di sekitar kita agar dapat meningkatkan kondisi kehidupan penyandang disabilitas dan berpartisipasi secara lebih aktif dalam masyarakat.
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan maka hal ini dapat mempengaruhi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan anggota masyarakat yang lainnya termasuk juga penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan.
Menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, “alat bantu” adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Alat bantu disabilitas bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak dasar mereka di masyarakat, yang terdiri dari:
Dalam rangka memenuhi sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Lamongan telah menyediakan Halte Disabilitas. Dalam Halte Disabilitas terdapat berbagai alat bantu untuk penyandang disabilitas seperti kursi roda, kruk, alat bantu dengar, dan lain-lain. Namun, Halte Disabilitas ini belum berfungsi sesuai dengan optimal. Maka, muncul sebuah inovasi yang digagas oleh CPNS Pengelola Perkara Pengadilan Agama Lamongan, Ratna Nur Mufida, A.Md. untuk membuat suatu sistem berbasis website yaitu ALADIN (Aplikasi Layanan Disabilitas Pengadilan Agama Lamongan). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan register atau pendataan kepada setiap pihak penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan Agama Lamongan untuk melakukan proses berperkara mengenai alat bantu apa yang mereka butuhkan.
Dengan aplikasi ALADIN, para pihak penyandang disabilitas ketika datang di Pengadilan Agama Lamongan cukup menyampaikan kepada petugas alat bantu apa yang dibutuhkan untuk kemudian diinput data pihak penyandang disabilitas kedalam aplikasi ALADIN untuk peminjaman alat bantu tersebut. Inovasi ini berlaku secara efektif sejak 10 Oktober 2022.
Dengan mengetahui apa saja ragam penyandang disabilitas dan juga alat bantu untuk mereka, serta inovasi ALADIN ini maka dapat lebih mudah untuk menyesuaikan bantuan apa yang bisa diberikan kepada pihak penyandang disabilitas. Tentunya hal ini masih berkaitan dengan misi Pengadilan Agama Lamongan untuk memberikan akses yang merata di setiap lini pengadilan untuk pihak kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan untuk mempermudah dalam melakukan proses berperkara.
Sumber: