img-logo img-logo
Detail Artikel
PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PENGAJUAN PENCERAIAN BERDASARKAN SEMA (SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG) NOMOR 3 TAHUN 2023 ANGKA 1.
Tanggal Rilis Artikel : 28 Juni 2024, Pukul 22:38 WIB, Dilihat 29 Kali
Penulis : Ahmad Mursyid, dkk
PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PENGAJUAN PENCERAIAN BERDASARKAN SEMA (SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG) NOMOR 3 TAHUN 2023 ANGKA 1.

Pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang melakukan kegiatan magang mandiri di Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A. Mahasiswa melakukan observasi dan penyuluhan terkait pengetahuan masyaraat yang akan berperkara di Pengadilan Agama Malang tentang adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Pada rumusan kamar agama hukum  perkawinan menyebutkan “Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali Tergugat/Penggugat ditemukan fakta melakukan KDRT.”

Menurut Happy Agung Setiawan, S.H., M.H, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang. Dengan dikeluarkan regulasi ini memberi keuntungan kepada Pihak-Pihak yang akan berperkara, Dimana dengan memberi waktu 6 bulan kepada Para Pihak agar dapat berkomunikasi dan mempertahankan pernikahan mereka. Para Pihak diberi  waktu untuk berbicara satu sama lain karena ditakutkan Para Pihak hanya emosi sesaat karena pertekaraan sepele dan harus mempertimbangkan akibat perceraian tersebut jika terjadi. Pertimbangan tersebut dapat berupa anak yang menjadi korban perceraian orang tua mereka sehingga diharapkan para pihak untuk tidak bercerai Regulasi  ini juga akan menekankan  Asas Mempersulit perceraian dalam Peradilan Agama. Asas Mempersulit perceraian ini bertujuan untuk mengupayakan agar tidak terjadinya perceraian dan menekan angka perceraian. Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat menekan angka perceraian di Indonesia.

Namun disisi lain regulasi ini memiliki kelemahan bagi sebagian orang dan dianggap kurang adil. Dimana waktu 6 bulan berpisah tempat tinggal dapat merugikan Pihak Penggugat jika Penggugat merupakan seorang pemilik rumah yang ditempati bersama dan Pihak Tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut namun tetap terjadi perselisihan antar Pihak. sehingga jika Penggugat ingin mengajukan perceraian maka Penggugat terpaksa harus meninggalkan rumahnya selama 6 bulan untuk melengkapi persyaratan yang ada pada regulasi ini. Dengan syarat yang ditentukan oleh regulasi ini dapat menyebabkan Masyarakat sering  berbohong terkait lama mereka berpisah tempat tinggal agar dapat mengajukan perceraian.

Pada kegiatan hari ini kami melakukan penyuluhan informasi  kepada beberapa Masyarakat yang dalam hal ini merupakan Pihak yang akan berperkara tentang SEMA No 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang syarat untuk mengajukan perceraian adalah telah berpisah selama 6 bulan kecuali terindikasi KDRT. Kami melakukan penyuluhan informasi ini dibantu dengan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) merupakan lembaga pemberian jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui pengadilan agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu membuat gugatan. Umumnya para pihak yang akan mendaftarkan gugatan akan diarahkan ke Posbakum untuk dibantu dalam pembuatan surat gugatannya, melalui kesempatan berikut kami melakukan penyuluhan informasi atas persyaratan dalam pengajuan gugatan cerai yang sesuai dengan SEMA No 3 Tahun 2023 tentang syarat untuk mengajukan perceraian adalah telah berpisah selama 6 bulan kecuali terindikasi atau di ikuti KDRT.

Sebelum adanya penyuluhan ini, saat kami mengikuti beberapa persidangan khususnya dalam kasus perceraian banyak perkara yang dicabut maupun ditolak dikarenakan tidak memenuhi syarat berpisah rumah adalah selama 6 bulan jika tidak terindikasi adanya KDRT, yang mana hal ini sangat merugikan Masyarakat yaitu hanya membuang waktu dan biaya, tetapi juga dapat menyebabkan stres dan frustrasi bagi pihak yang mengajukan perceraian. Selain itu, ketidaktahuan hukum ini dapat mempersulit proses hukum bagi Masyarakat yang ingin melindungi hak-hak mereka secara efektif. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023 untuk memastikan proses perceraian berjalan sesuai hukum dan mengurangi risiko tambahan yang tidak diinginkan.

Maka dengan ini, regulasi SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan pasangan untuk berpisah selama enam bulan sebelum mengajukan perceraian, kecuali jika terindikasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertujuan untuk memberikan waktu kepada pasangan agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencoba memperbaiki hubungan, sehingga dapat menekan angka perceraian di Indonesia. Namun, regulasi ini juga memiliki kelemahan, seperti potensi ketidakadilan bagi pihak Penggugat yang harus meninggalkan rumahnya, serta risiko masyarakat berbohong tentang lamanya mereka berpisah. Penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang bersama dengan POSBAKUM sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai peraturan ini, sehingga mereka dapat mengajukan gugatan cerai sesuai ketentuan hukum, mengurangi risiko ditolaknya gugatan, serta memastikan perlindungan hak-hak mereka dalam proses hukum.

Pemahaman yang baik mengenai regulasi ini akan membantu masyarakat menghindari pemborosan waktu dan biaya serta mengurangi frustrasi selama proses perceraian. Berikut salah satu dokumentasi yang kami lakukan saat penyuluhan yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang bekerjasama dengan POSBAKUM dan sebelum itu kami sudah mendapatkan izin untuk mengambil dokumentasi dari Pihak berperkara maupun dari instansi magang yaitu Pengadilan Agama Malang Kelas 1 A tetapi demi menghormati privasi, kami izin mensensor wajah dari pihak yang berperkara.