img-logo img-logo
Detail Artikel
Judi Online Jadi Momok, Peringkat Tiga Penyebab Perceraian di Bojonegoro
Tanggal Rilis Artikel : 04 September 2025, Pukul 11:22 WIB, Dilihat 39 Kali
Penulis : Sandhy Sugijanto
Judi Online Jadi Momok, Peringkat Tiga Penyebab Perceraian di Bojonegoro

Judi Online Jadi Momok, Peringkat Tiga Penyebab Perceraian di Bojonegoro

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

Bojonegoro, 4 September 2025

<img src="https://i.ibb.co.com/934wnDZr/Screenshot-2025-09-04-111639.png" alt="Screenshot-2025-09-04-111639" border="0">

Jerat judi online kian mengkhawatirkan dan terus memakan korban, tak terkecuali keutuhan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data dari Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama 3 tahun yaitu tahun 2023 adanya sebanyak 64 perkara, tahun 2024 sebanyak 170 perkara dan tahun 2025 sebanyak 100 perkara sampai dengan akhir bulan Agustus yang diputus karena judi/judi online, praktik haram ini secara konsisten menduduki peringkat tiga besar penyebab utama perceraian, menjadi momok baru yang merusak sendi-sendi keluarga.

Faktor ekonomi memang masih menjadi dalang utama keretakan rumah tangga di Bojonegoro. Namun, di bawahnya, ancaman judi online membayangi dengan dampak yang tak kalah destruktif. Data sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 menunjukkan, dari 1.809 perkara perceraian, yang disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 1.023 perkara, kemudian karena perselisihan/ pertengkaran terus menerus sebanyak 506 perkara dan ada 100 perkara di antaranya dipicu oleh judi. Angka ini menempatkan judi di urutan ketiga setelah masalah ekonomi dan perselisihan terus-menerus.

Kecanduan judi online ini memicu efek domino yang menghancurkan. Tak hanya menguras harta benda dan memicu pertengkaran hebat akibat lilitan utang, kebiasaan ini juga seringkali menyeret pelaku ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan sebagai jalan pintas mencari dana atau pelarian.

Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin,SH,MH, dalam wawancara dengan penulis, mengungkapkan bahwa kasus perceraian akibat judi online menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. "Kecanduan judi online ini seringkali berawal dari cobacoba untuk menambah penghasilan, namun justru berakhir pada kerugian besar yang memicu konflik tak berkesudahan dalam rumah tangga," ujarnya. Banyak kasus didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri yang sudah tak tahan dengan perilaku suami yang terjerat judi. Beliau juga menjelaskan bahwa yang menjadi korban terparah yaitu anak, karena akan terganggu psikisnya, serta dengan perceraian orang tuanya maka akan terdampak secara ekonomi serta kebutuhan kasih saying orang tua menjadi terganggu, yang pada gilirannya mempengaruhi tumbuh kembang anak secara fisik dan mental.

Langkah Pencegahan dan Upaya Penyelamatan Keluarga

Menyikapi fenomena yang meresahkan ini, berbagai pihak di Bojonegoro tidak tinggal diam. Sejumlah langkah preventif dan solutif mulai digalakkan untuk membentengi ketahanan keluarga dari ancaman judi online.

1. Penguatan Edukasi dan Bimbingan Pranikah: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Kementrian Agama khususnya KUA sebagai ujung tombak berusaha membekali calon pengantin dengan pemahaman yang matang mengenai kehidupan berumah tangga. Program ini tidak hanya fokus pada kesiapan usia dan finansial, tetapi juga pada kematangan psikologis dan spiritual untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk godaan judi.

2. Sosialisasi Bahaya Judi Online: Pihak kepolisian dan instansi terkait serta pemerintah desa terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya dan jerat hukum dari praktik judi online. Kampanye ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan hingga komunitas warga, untuk membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk judi. Dan juga melibatkan petugas Babinsa dan Babinkantibmas sebagai petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

3. Peran Aktif Tokoh Agama dan Masyarakat: Para tokoh agama diimbau untuk lebih sering mengangkat tema bahaya judi dalam setiap ceramah dan kegiatan keagamaan. Pendekatan spiritual dan moral diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan utama bagi individu dan keluarga dalam menangkal godaan judi. Bahkan juga melibatkan Ketua RT sampai dengan ketua RW untuk selalu memberikan himbauan kepada warga untuk menghindari segala bentuk judi karena selain haram di Agama Islam dan akan memberikan dampak negative baik kepada keluarga kecilnya juga berdampak kepada situasi lingkungan sekitar.

4. Layanan Konseling Keluarga: Bagi pasangan yang rumah tangganya mulai goyah akibat judi, tersedia layanan konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan lembaga terkait lainnya. Layanan ini bertujuan untuk mediasi, memberikan solusi, serta membantu rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan, sebagai upaya terakhir sebelum perceraian menjadi satu-satunya jalan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pengadilan Agama Bojonegoro dan masyarakat Bojonegoro berharap, dengan sinergi dari berbagai langkah ini, angka perceraian yang disebabkan oleh judi online dapat ditekan, dan ketahanan keluarga sebagai pilar utama masyarakat dapat kembali diperkokoh.