img-logo img-logo
Detail Artikel
EKSISTENSI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DI PENGADILAN
Tanggal Rilis Artikel : 10 Desember 2025, Pukul 10:36 WIB, Dilihat 109 Kali
Penulis : Dr. Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. (Kasubag PTIP dan Mediator Internal PA Lumajang)
EKSISTENSI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DI PENGADILAN

Menggeluti profesi sebagai mediator, khususnya mediator di Pengadilan Agama, sejatinya sangatlah menantang. Tapi tidak banyak yang tertarik menggeluti profesi ini. Apalagi mediator yang berasal dari internal Pengadilan Agama, seperti yang selama ini Penulis jalani. Alih-alih memperoleh keuntungan finansial, menjadi seorang mediator lebih kepada sarana untuk berkontemplasi, memahami berbagai permasalahan rumah tangga yang tengah dihadapi orang lain.

 

Permasalahan rumah tangga itu sangatlah kompleks. Masalah ekonomi, perselingkuhan, tidak kunjung mendapatkan keturunan, campur tangan orang tua, menjadi beberapa masalah dari banyak masalah yang menyebabkan karamnya sebuah mahligai perkawinan. Seringkali Penulis dapati bahwa problematika rumah tangga tersebut berawal dari kebuntuan perihal komunikasi antara suami dan istri. Kendala yang awalnya nampak sepele, bisa jadi runyam jika tidak bisa disampaikan dengan baik. Di sinilah peran seorang mediator dibutuhkan.

 

Mediasi secara etimologi adalah berasal dari bahasa Latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa para pihak, termasuk pasangan suami istri yang tengah bersengketa dalam rumah tangganya.

 

Harus diakui bahwa mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentiment pribadi lebih mengemuka dibanding pokok persoalan yang sebenarnya. Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian, diantara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah kurang tersedianya pranata hukum yang dapat membantu para pihak dalam memilih metode yang tepat bagi penyelesaian sengketanya.

 

Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi memiliki kepentingan yang besar terhadap keberhasilan proses perdamaian, mengingat masalah penumpukan perkara di Mahkamah Agung secara tidak langsung diakibatkan oleh gagalnya proses perdamaian di tingkat Judex Factie yang ditindaklanjuti dengan tingginya penggunaan upaya hukum terhadap sengketa perdata yang diputuskan oleh pengadilan-pengadilan tingkat pertama.

 

Kondisi tersebut lambat laun mulai diantisipasi oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan beberapa kebijakan strategis menyangkut upaya optimalisasi lembaga perdamaian pada lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

 

Pada Tahun 2002, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai, yang kemudian disusul dengan keluarnya PERMA No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian dituangkan ke dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dan direvisi kembali 8 (delapan) tahun kemudian melalui PERMA No. 1 Tahun 2016. 

 

Mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang pertama di Pengadilan, termasuk Pengadilan Agama, sebelum Majelis Hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, disebutkan bahwa proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi, dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas kesepakatan para pihak. Dalam perkara perceraian, seringkali “penyakit rumah tangga” yang masuk dan didaftarkan ke Pengadilan Agama itu sudah sangat kronis. Sehingga tak jarang, para pihak berperkara beranggapan bahwa proses Mediasi hanya menjadi “penghambat” menuju perceraian.

 

Bukan tanpa sebab jika Mediasi diletakkan sebagai “gerbang pembuka” penyelesaian sengketa. Sifat dari Mediasi yang mengedepankan aspek kekeluargaan, kemanusiaan, dan win-win solution, seyogyanya dapat dipahami para pencari keadilan untuk membuka hati dan pikirannya. Berusaha sama-sama mencari jalan tengah atas permasalahan yang sedang dihadapi.

 

Penulis seringkali dibuat terheran-heran, bukankah Bangsa Indonesia ini adalah bangsa besar yang sejatinya mengutamakan jalan musyawarah untuk setiap permasalahan yang dihadapinya? Namun prinsip-prinsip diskusi, berbicara dari hati ke hati, seringkali dikesampingkan dan lebih memilih jalur hukum.

 

Memviralkan suatu persoalan juga menjadi sesuatu yang lumrah. Tak ayal, keberadaan media sosial muncul sebagai jagad peradilan baru dimana seluruh anggotanya muncul sebagai hakim-hakim baru yang berhak menghakimi orang lain dengan sesuka hatinya. Apapun masalahnya, viralkan dulu. Urusan lain-lain, ancaman jeratan UU ITE, dipikir belakangan. Sehingga mereka, para pihak yang tengah berseteru, melupakan adanya sebuah penyelesaian sengketa alternatif, bernama Mediasi yang pada dasarnya lahir dari sudut sempit sebuah perselisihan yang menemui jalan buntu.

 

Ke depannya, Penulis berharap agar proses Mediasi menjadi proses penyelesaian sengketa yang pertama dan utama di 4 (empat) lingkungan peradilan, sehingga rasa keadilan yang dicita-citakan dapat dirasakan oleh pihak berperkara.