img-logo img-logo
Detail Artikel
KIAT-KIAT KEBERHASILAN PELAKSANAN EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG  (Suatu Metode Pendekatan Sosiokultural Persuasif))
Tanggal Rilis Artikel : 18 Desember 2025, Pukul 15:10 WIB, Dilihat 132 Kali
Penulis : Khadimul Huda, SH. MH. (Panitera Pengadilan Agama Lumajang)
KIAT-KIAT KEBERHASILAN PELAKSANAN EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG (Suatu Metode Pendekatan Sosiokultural Persuasif))

Eksekusi adalah mahkota pengadilan, oleh karena itu keberhasilan Pengadilan Agama dalam melaksanakan eksekusi adalah merupakan eksestensi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Agama dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum, sehingga betul-betul Pengadilan Agama dapat menyelesaikan perkaranya secara tuntas. Eksekusi adalah menjalankan isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara paksa yang dilakukan oleh aparat pengadilan, setelah pihak yang diperintahkan dalam putusan tidak memenuhi isi putusan secara sekarela. Namun demikian, dalam prakteknya banyaknya kendala di lapangan sehingga menuyebabkan eksekusi tidak bisa selesai, bisa berbulan-bulan, bahkan tahunan.

<a href="https://imgbox.com/whKhXWd4" target="_blank"><img src="https://thumbs2.imgbox.com/08/9a/whKhXWd4_t.jpeg" alt="image host"/></a>

Pengadilan Agama Lumajang dalam melaksanakan eksekusi tetap mengacu pada prosedur yang berlaku yaitu :

1. Adanya Pengajuan Permohonan Eksekusi 

Adanya pelaksanaan eksekusi karena adanya pengajuan permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi, apabila melalui kuasa hukum, maka kuasa hukum harus menyertakan surat kuasa khusus yang sah. Jika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut untuk dijalankan secara paksa terhadap hal-hal yang telah disebutkan dalam amar putusan, sebagaimana tersebut diatur dalam pasal 196 HIR dan pasal 207 ayat (1) RBg. 

 

2. Telaah Berkas

Dilakukan telaah berkas sebagai langkah kehati-hatian setelah adanya permohonan eksekusi untuk mengetahui apakah isi putusan tersebut dapat di eksekusi dan dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Agama.

 

3. Penaksiran Biaya Eksekusi

Setelah hasil telaah permohonan eksekusi tenyata eksekusi dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan penghitungan biaya eksekusioleh bagian layanan kepaniteraan untuk menaksir biaya eksekusi secara keseluruhan dalam pelaksanaan eksekusi. Setelah biaya eksekusi tersebut dibayar, barulah permohonan eksekusi tersebut didaftarkan dalam register eksekusi.

 

4. Melaksanakan Teguran (aanmaning)

Setelah pihak pemohon membayar segala biaya eksekusi, maka langkah berikutnya adalah Ketua Pengadilan Agama mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi / aanmaning.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan berupa teguran kepada pihak yang kalah agar ia melaksanakan isi putusan secara sukarela. Aanmaning dilakukan dengan melakukan panggilan terhadap Termohon Eksekusi dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut.

Apabila pihak Termohon Eksekusi tidak hadir dalam sidang aanmaningtanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama, kecuali Ketua Pengadilan Agama menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.

Jika ketidak hadiran pihak Termohon Eksekusi setelah dipanggil secara resmi dan patut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka gugur haknya untuk dipanggil lagi, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan. Secara ex offisio Ketua Pengadilan dapat langsung mengeluarkan surat penetapan perintah eksekusi kepada Panitera/Jurusita.

 

5. Penerbitan Surat Perintah Eksekusi

Apabila waktu yang telah ditentukan dalam peringatan (aanmaning) sudah lewat dan ternyata pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela, dan tidak mau menghadiri panggilan sidang peringatan tanpa alasan yang sah, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi yang ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dengan menyebut dengan jelas nomor perkara yang hendak dieksekusi dan objek barang yang hendak dieksekusi.

 

6. Pelaksanaan Eksekusi

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Panitera atau Jurusita dibantu dua orang saksi dalam melaksanakan eksekusi harus datang ke tempat objek barang yang di eksekusi, tidak dibenarkan mengeksekusi barang-barang hanya di belakang meja atau dengan cara jarak jauh dan eksekusi harus dilaksanakan sesuai dengan bunyi amar putusan. 

<a href="https://imgbox.com/2tsDNt6n" target="_blank"><img src="https://thumbs2.imgbox.com/88/83/2tsDNt6n_t.jpeg" alt="image host"/></a>

Pada tahapan ini, Ketua Pengadilan Agama dapat melakukan perintah sita eksekusi (executorial beslaag), namun apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dalam hal eksekusi riil maka tidak perlu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan eksekusi tanpa penyitaan.

 

Namun demikian, ada kiat-kiat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lumajang untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan eksekusinya yaitu dengan pendekatan sosiokultural persuasif. Hal ini terbukti berhasil efektif, dimana dalam 2 tahun terakhir Pengadilan Agama Lumajang berhasil melaksanakan eksekusi 100 %, sehingga tidak ada eksekusi yang menggantung yang menjadi tanggungan Pengadilan Agama Lumajang, semua permohonan eksekusi yang diajukan sudah selesai dilaksanakan sebelum akhir tahun. 

 

Pendekatan sosiokultural menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pendekatan yang mengkaji atau memanfaatkan interaksi sosial dan budaya dalam memahami perilaku, pemikiran, dan proses pembelajaran manusia, menekankan peran budaya serta interaksi sosial dalam membentuk individu. Adapun pendekatan persuasif adalah cara berkomunikasi dengan membujuk, mengajak, atau mengimbau orang lain agar yakin dan mengikuti kehendak kita.  

 

Metode pendekatan sosiokultural persuasif pada pelaksanaan eksekusi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Lumajang yaitu dengan cara interaksi dengan para pihak berperkara serta pihak terkait lainnya, yang mendasarkan pada adat kebiasaaan yang berlaku dan berkembang di masyarakat kabupaten Lumajang, dengan mengedepankan pencapaian kesepakatan bersama.

 

Metode pendekatan sosiokultural persuasif tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pendekatan persuasif pada saat aanmaning

Pendekatan disini dilakukan pada saat pelaksanaan aanmaning,  dimana kedua belah pihak diberi kesempatan yang cukup untuk mencari solusi dengan merumuskan kesepakatan bersama.Waktu yang diberikan se fleksibel mungkin, sehingga kedua belah pihak betul-betul dapat berpikir secara tenang tanpa tekanan dari pihak manapun. Pada tahapan ini betul-betul dimanfaatkan oleh pihak Pengadilan Agama untuk melakukan pendekatan secara persuasif. Alhasil banyak permohonan eksekusi dicabut pada tahapan ini atau dapat dirumuskan dalam suatu kesepakatan bersama, yang akhirnya terjadi pelaksanaan eksekusi dengan damai dengan mendasarkan pada kesepakatan bersama tersebut.

<a href="https://imgbox.com/RfSzvHtS" target="_blank"><img src="https://thumbs2.imgbox.com/71/35/RfSzvHtS_t.jpeg" alt="image host"/></a>

 

2. Melakukan koordinasi ke tempat obyek sengketa

Apabila tahapan aanmaning untuk mencapai kesepakatan bersama tidak berhasil, maka pihak Pengadilan Agama akan melakukan tahapan berikutnya, yaitu melakukan koordinasi ke desa/kelurahan dimana obyek sengketa berada. Disini akan melibatkan pihak desa/kelurahan untuk menengahi permasalahan para pihak, sekaligus juga melibatkan para pihak itu sendiri. Peranan Kepala Desa atau Lurah sangat dominan dalam hal ini untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Banyak kesepakatan bersama yang berhasil dilakukan dihadapan Kepala Desa/Lurah, hal ini karena dianggap Kepala Desa/Lurah sebagai orang yang dituakan atau disegani, yang dianggap mampu menyelesaikan permasalahan di desa/kelurahan.

<a href="https://imgbox.com/Kf9RlwUS" target="_blank"><img src="https://thumbs2.imgbox.com/f6/aa/Kf9RlwUS_t.jpeg" alt="image host"/></a>

 

3. Melakukan konstatering 

Tahapan selanjutnya apabila langkah pertama dan kedua diatas tidak berhasil, maka akan dilakukan langkah selanjutnya yaitu konstatering ke desa/kelurahan dimana obyek sengketa tersebut. Langkah ini selain melibatkan pihak desa/kelurahan, juga akan melibatkan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang, juga bisa melibatkan pihak keamanan/kepolisian. Langkah ini perlu dilakukan sebagai tahap akhir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar, tetapi juga masih memungkinkan tetap melibatkan para pihak berperkara karena diharapkan sebelum pelaksanaan eksekusi masih ada harapan terjadinya kesepakatan bersama. 

<a href="https://imgbox.com/kgy8lepJ" target="_blank"><img src="https://thumbs2.imgbox.com/a1/d9/kgy8lepJ_t.jpeg" alt="image host"/></a>

 

Inilah kiat-kiat Pengadilan Agama Lumajang dalam usaha untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan eksekusinya dengan harapan semoga memberikan manfaat.