Diskusi Hukum Korwil Madura Perkuat Kesamaan Persepsi dalam Penyelesaian Sengketa Waris
Pamekasan, 24 Juli 2026 – Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Madura kembali menyelenggarakan Diskusi Hukum sebagai forum ilmiah untuk memperkuat kompetensi aparatur peradilan dalam menangani perkara-perkara yang berkembang di masyarakat. Kegiatan dengan tema “Kompleksitas Sengketa Waris di PA: Mengurai Batas Kewenangan, Keabsahan Hibah Wasiat, dan Perlindungan Hak Pihak Ketiga” ini berlangsung pada Jumat (24/7/2026) di Azana Style Hotel Pamekasan, Madura.

Acara diikuti oleh para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Korwil Madura. Diskusi hukum tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sesuai agenda pembinaan Korwil Madura yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Koordinator Madura.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Koordinator Wilayah Madura, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., yang menyampaikan bahwa forum diskusi hukum merupakan media strategis untuk memperkuat kualitas putusan melalui penyamaan persepsi, pertukaran pengalaman, dan pengayaan wawasan di antara aparatur peradilan agama. Menurutnya, dinamika perkara yang semakin kompleks menuntut hakim untuk terus mengembangkan kompetensi dan memperbarui cara pandang dalam melakukan penemuan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pamekasan, Dr. Drs. K.H. Kholilurrahman, S.H., M.Si., yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ilmiah tersebut. Beliau berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dalam sambutan sekaligus pembinaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyampaikan apresiasi kepada Koordinator Wilayah Madura atas konsistensinya menyelenggarakan diskusi hukum sebagai wadah peningkatan kapasitas aparatur peradilan. Beliau menilai kehadiran Bupati Pamekasan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap penguatan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik.
Mengawali arahannya, Ketua PTA Surabaya mengajak seluruh peserta untuk meneladani karakter Ulul Albab, sebagaimana termaktub dalam Surah Ali Imran ayat 190–191. Menurut beliau, seorang hakim tidak hanya dituntut memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan spiritual. Keduanya harus berjalan beriringan melalui kemampuan berzikir untuk mengolah hati (nurani) dan berpikir untuk mengolah nalar, sehingga setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memancarkan nilai keadilan dan kebijaksanaan.

Beliau menjelaskan bahwa perpaduan antara hati yang bersih dan pikiran yang jernih akan melahirkan pengalaman, hikmah, serta ilmu pengetahuan yang menjadi bekal penting bagi hakim dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terus berkembang.
Ketua PTA Surabaya kemudian menegaskan bahwa hakikat diskusi hukum bukanlah untuk mempertajam perbedaan pendapat, melainkan sebagai sarana mengasah nurani dan nalar demi memperoleh kalimatun sawa', yaitu kesamaan persepsi dalam memahami dan menerapkan hukum. Oleh karena itu, setiap peserta diharapkan mengedepankan sikap terbuka, saling menghargai, serta menjadikan forum diskusi sebagai media mencari kebenaran, bukan mencari pembenaran.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa apabila kesamaan persepsi belum dapat dicapai, maka sikap tasamuh atau saling menghormati terhadap perbedaan pandangan harus tetap dikedepankan. Menurut beliau, perbedaan pendapat yang lahir dari insan berilmu akan menjadi rahmat karena memperkaya khazanah pemikiran hukum. Sebaliknya, perbedaan yang dilandasi ego dan kepentingan pribadi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Oleh sebab itu, peningkatan ilmu pengetahuan menjadi sebuah keniscayaan dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.

Menutup arahannya, Ketua PTA Surabaya mengingatkan agar forum diskusi hukum tidak berubah menjadi arena perdebatan. Beliau menegaskan bahwa berdiskusi adalah mencari kebenaran, sedangkan berdebat hanya mencari pembenaran. Karena itu, seluruh peserta diajak membangun budaya diskusi yang dilandasi adab, ilmu pengetahuan, hati yang bersih, serta semangat kebersamaan demi menghasilkan solusi terbaik bagi perkembangan hukum di lingkungan Peradilan Agama.
Memasuki sesi inti, diskusi dipandu oleh Hasanuddin, S.Sy., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sampang, dengan penyaji A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep. Materi yang dibahas mengangkat Kompleksitas Sengketa Waris di Pengadilan Agama, melalui studi kasus Perkara Nomor 1098/Pdt.G/2026/PA.Smp, yang mengulas berbagai persoalan aktual dalam praktik penyelesaian sengketa kewarisan.

Berbagai isu strategis menjadi bahan pembahasan, antara lain mengenai permohonan intervensi pihak ketiga (tussenkomst), inkonsistensi status mediasi, kedudukan kuasa hukum yang mewakili pihak dengan kepentingan berbeda, hingga keabsahan anak sebagai saksi dalam persidangan. Beragam pandangan, analisis, dan pengalaman praktik disampaikan oleh peserta dari Pengadilan Agama Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, serta Kangean sehingga diskusi berlangsung aktif, dinamis, dan memberikan perspektif yang semakin komprehensif terhadap penyelesaian perkara kewarisan.
Melalui penyelenggaraan Diskusi Hukum Korwil Madura ini, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kembali menegaskan komitmennya untuk membangun budaya belajar, budaya berdiskusi, dan budaya berbagi pengetahuan sebagai fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan. Kesamaan persepsi dalam penerapan hukum, yang dibangun melalui forum ilmiah yang sehat dan penuh adab, diharapkan mampu melahirkan putusan-putusan yang semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta membawa kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat pencari keadilan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !