Surabaya – Humas. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti Kuliah Umum secara Daring oleh Direktorat Jenderal Badan peradilan Agama dengan tema “Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Pembahasannya”. Acara yang bekerja sama dengan Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al Ahzar Kairo dengan pembicara Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba ini diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Rabu, 15 Juni 2022.

Sambutan disampaikan oleh bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dan sekaligus membuka secara resmi Kuliah Umum Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi. Kuliah Umum yang dilakukan dengan tujuan:
Ekonomi Islam yang diterapkan di Indonesia saat ini terus berkembang dan juga diketahui dari banyaknya munculnya Bank berbasis syariah (Perbankan Syariah) , maka dari itu hakim hakim yang ada di pengadilan agama harus mengetahui perkembangan ekonomi islam yang ada di Indonesia

Tujuan akhir diadakannya Kuliah Umum hari ini untuk memperkuat penerapan sistem permasalahan ekonomi syariah dan penegakan hukumnya. Melalui seminar ini akan mendapat pencerahan dari narasumber tentang penerapan di mesir dan arab saudi dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah dan melihat apakah bisa diterapkan di Indonesia mengetahui saat ini ekonomi syariah di Indonesia semakin maju dan kompleks. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !