img-logo img-logo
PANITERA PTA SURABAYA MENJADI NARASUMBER SAPA DP3AK JATIM SERI KE - 27
PANITERA PTA SURABAYA MENJADI NARASUMBER SAPA DP3AK JATIM SERI KE - 27
Tanggal Rilis Berita : 31 Agustus 2022, Pukul 09:47 WIB, Telah dilihat 221 Kali

Merujuk surat Kepala Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Nomor 005/1000/109.5/2022, Panitera PTA Surabaya Ibu Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H menjadi narasumber dengan tema Perkara Perceraian di Jawa Timur, Permasalahan dan Solusinya. Acara ini dilakukan secara daring di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada hari ini Senin 29 Agustus 2022. 

1

Dengan tingginya angka perceraian di Jawa Timur, memunculkan masalah baru yang ada di masyarakat. Baik rendahnya tingkat perlindungan terhadap perempuan dan juga anak, maka dari itu Ibu Siti Romiyani memberikan pemaparan dalam perspektif hukum. Dalam pemaparan materinya, Ibu Siti Romiyani memaparkan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang membawahi 37 Pengadilan Agama Se-Jatim menunjukan angka bahwa ada 28. 252 perkara cerai talak di tahun 2020 yang diterima dan mengami penurunan di tahun 2021 dengan 27.254 perkara. Sedangkan untuk perkara cerai gugat mengalami kenaikan dengan 66.806 perkara di tahun 2020 menjadi 67.001 perkara di tahun 2021.
 

2

“Pengadilan Agama yang terbanyak menerima maupun memutus perkara perceraian tahun 2021 yaitu Pengadilan Agama Kab Malang dan disusul dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Jember. Untuk factor penyebab Perceraian menurut data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yaitu Perselisihan secara terus menerus, permasalahan ekonomi, meninggalkan salah satu pihak dan KDRT”, paparnya. 
 

3

Selain itu dalam perceraian, banyaknya perempuan yang tidak memahami hak-haknya dan anak-anak pasca perceraian karena pihak perempuan banyak tidak mengetahui prosedur eksekusi karena banyak yang hanya pasrah saja saat mantan suami tidak membayar kewajibannya. Terkadang juga banyak perempuan yang merasa prosedur yang ada ribet dan biaya eksekusi yang dinilai mahal dibandingkan nilai eksekusi.
 

4

Dalam kesempatan ini pula Panitera PTA Surabaya ini menjelaskan bahwa untuk menekan angka perceraian, Mahkamah Agung menerbitkan Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi dengan tujuan dilakukannya mediasi maka penyelesaian secara damai tepat dan efektif dapat membuka akses yang lebih tinggi bagi para pihak untuk menmperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan. Dari 13.509 perkara perceraian yang dapat dimediasi di Tahun 2021, sebanyak 1.206 perkara berhasil didamaikan. Disamping itu dengan diterbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. 

Dalam kesempatan ini pula, upaya Dirjen Badilag melalui Program Prioritas antara lain Optimalisasi mediasi dan kepatuhan pelaksanaan putusan Pengadilan yang didalamnya meliputi peningkatan kepatuhan pelaksanaan tentang hak-hak perempuan dan anak. Pengadilan Agama di jawa Timur saat ini sudah banyak melaksanakan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Kemenag, dan LSM maupun LBH yang bertujuan: 

a. Mengurangi terjadinya perkawinan di Bawah Umur

b. Mendampingi perempuan korban KDRT

c. Mendampingi perempuan dan anak dalam memenuhi Hak-haknya pasca perceraian

Inilah merupakan salah satu usaha yang dilakukan Mahkamah Agung dalam menekan angka perceraian dan melindungi hak-hak perempuan dan anak. (nvr/rom)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !