Surabaya – Humas, PTA Surabaya menghadiri undangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung sesuai surat undangan nomor B.760/Bua.3/XI/2022. Kegiatan ini merupakan persiapan pelaksanaan PIPK Tahun 2022 sekaligus menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 pada tanggal 27 Oktober 2022 mengenai penerapan dan persiapan PIPK 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 10 November 2022 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Ricky Riyyanno, S.E., S.H.,M.H., Kasubag Rencana Program dan Anggaran Benny Hardiyanto, S.H., Kasubag Kepegawaian dan TI Lukmanul Hakim, S.E., S.H. , Perencana Muda Nur Sa'adah Muhammad, S.H.I, serta Pengelola Barang Milik Negara Widya Chandra Andhesti Yudha, A.Md.Akun.
Dalam kegiatan ini diisi oleh Pemateri dari Biro Keuangan MARI – Bapak Nugroho. Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa Focused Group Discussion (FGD) yang dilakukan hari ini akan focus pada pengendalian intern atas pelaporan keuangan penerapan dan penilaian. Tujuan adanya PIPK untuk menentukan efektivitas pengendalian intern tingkat entitas dalam menciptakan lingkungan yang mendukung efektivitas pengendalian intern tingkat proses/transaksi.
Faktor pertimbangan dilakukannya PIPK dan kemungkinan tingkatan temuan yang akan diminimalisir melalui FGD ini antara lain mengurangi indikasi adanya kecurangan (fraud), tingkat pertimbangan subjektif dan kompleksitas dalam menentukan nilai. Kemungkinan kelemahan terjadi secara berulang. Besarnya saldo akun termasuk besarnya nilai temuan secara relatif terhadap saldo akun, dan transaksi yang terpengaruh serta asersi laporan keuangan yang terlibat. Dan mengurangi akan ditemukan pengendalian intern tingkat entitas yang secara signifikan yang akan mempengaruhi laporan keuangan. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !