PTA Surabaya Ikuti Sosialisasi Penilaian Eksaminasi Calon Hakim Tinggi
Menindaklanjuti pelaksanaan eksaminasi calon hakim tinggi yang dilaksanakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar sosialisasi tatacara penilaian hasil ujian. Sosialisasi penilaian eksaminasi hakim tinggi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat 1 Maret 2024 pukul 14.00 WIB. Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH, dan Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Damsir, SH, MH, turut serta mengikuti sosialisasi ini sebagai penilai dan evaluator eksaminasi calon hakim tinggi.

Acara sosialisasi penilaian eksaminasi ini dipandu oleh Dr. Sultan, S.Ag., SH, MH, sebagai moderator. Beliau menyampaikan bahwa penilaian eksaminasi akan diemban oleh para pimpinan pengadilan tingkat banding, yakni Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariyah Aceh. Para penilai yang bertindak sebagai evaluator peserta eksaminasi ini akan memberikan penilaian pada aspek hasil eksaminasi pembuatan putusan banding, laporan hasil pemeriksaan dan wawancara secara personal.
Sesi acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Boy Chandra, S.Ag., MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Mewakili Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta dan penilai ujian eksaminasi calon hakim tinggi. “Ditjen Badilag telah merancang proses rekrutmen calon hakim tinggi peradilan agama yang viable dengan merit system yang baik dan terstruktur”, paparnya. “Oleh karena itu diharapkan proses tersebut akan menghasilkan hakim tinggi yang kompeten dan berkualitas ke depannya”, tegasnya lagi.

Selepas sambutan dari Pak Direktur, acara berlanjut dengan penyampaian materi teknis penilaian eksaminasi oleh tim IT dari Badilag. Dika Andrian, salah satu tim Badilag menjelaskan tentang tatacara penilaian yang harus dilengkapi oleh para evaluator. Penilaian dilakukan melalui aplikasi SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Pengadilan Agama) milik Ditjen Badilag. Para penilai dapat mengisikan penilaian sesuai dengan kategori eksaminasi mulai dari pembuatan putusan banding, laporan hasil pemeriksaan dan wawancara secara personal.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !