Lumajang–Jember, Rabu, 15 Oktober 2025 — Tim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melaksanakan pembinaan terpadu di Pengadilan Agama (PA) Lumajang dan PA Jember sebagai bagian dari penguatan tata kelola, pengawasan, dan layanan publik peradilan agama. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H., dan Panitera Dr. Ma’sum Umar, S.H., M.H.. Kehadiran rombongan disambut oleh Ketua PA Lumajang, Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H., serta Ketua PA Jember, Drs. Yenisuryadi, M.H.

Pada aspek administrasi kepaniteraan, tim menekankan penataan arsip yang sistematis, percepatan dan ketertiban minutasi perkara, serta penanganan administrasi perkara banding yang akurat. Penguatan konsistensi data, sinergi melalui MoU, penilaian kinerja individu yang terukur, serta penyatuan belanja harga barang menjadi fokus untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas proses peradilan.

Di bidang administrasi kesekretariatan, Sekretaris PTA menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata naskah dinas, termasuk kewajiban surat tugas dari PTA bagi pegawai yang keluar wilayah kerja. Siklus PDCA (Plan–Do–Check–Act) terus dihidupkan untuk mendorong budaya perbaikan berkelanjutan. Tim juga mengingatkan tata kelola pemusnahan sisa akta cerai sesuai ketentuan, serta upaya meraih dan mempertahankan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM sebagai wujud komitmen layanan yang bersih dan melayani.

Aspek manajemen pengawasan dan pengaduan menjadi perhatian khusus Wakil Ketua PTA. Budaya pengaduan yang halal dan thayyiban didorong dengan kanal yang jelas, tercatat, dan dapat ditindaklanjuti; di dua satuan kerja ini tercatat satu pengaduan yang ditangani. Penguatan role model pimpinan, disiplin energy meeting/briefing, serta penerapan reward and punishment ditegaskan untuk membangun perilaku zero pengaduan. PTA Surabaya juga mengingatkan bahwa PA tidak hanya responsif melayani, tetapi juga memanjakan pencari keadilan melalui akuntabilitas layanan. Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 diinternalisasikan sebagai rujukan etik dan perilaku aparatur.

Pembinaan ini turut menegaskan Manhaj Peradilan Agama yang menjadi arah pembangunan satuan kerja: (1) Peradilan Unggul, berprestasi, berreputasi, dan meninggalkan legacy; (2) Peradilan Ramah/Anggun, yang meniadakan kesan angker dengan internalisasi hospitality 6S—senyum, salam, sapa, sopan, santun, dan sedekah—serta core value BerAKHLAK; (3) Peradilan Asri, yang smart, indah, nyaman, dan Islami melalui gerakan 5 RINI (5R: Indah, Nyaman, Islami) sehingga lingkungan tertata dan bersih; (4) Peradilan Modern, adaptif terhadap tren dan pembaruan hukum dengan SDM multitugas serta dukungan sarana-prasarana yang mumpuni; (5) Peradilan Berkelas Dunia, yang berjejaring global, mengikuti organisasi peradilan internasional seperti International Consortium for Court Excellence (ICCE), dan menebar maslahat (رحمة للعالمين); (6) Peradilan Inklusif, yang melindungi dan melayani semua pencari keadilan—mampu/kurang mampu, dekat/jauh, normal/berkebutuhan khusus—sebagai wujud justice for all (كافة الناس); dan (7) Peradilan Tangguh, yang antisipatif terhadap keamanan serta citra peradilan melalui mitigasi risiko yang komprehensif.

PTA Surabaya mengapresiasi komitmen PA Lumajang dan PA Jember untuk menindaklanjuti butir pembinaan secara terukur. Sinergi pimpinan, aparatur, dan pemangku kepentingan diyakini akan mempercepat terwujudnya peradilan agama yang unggul, ramah, modern, inklusif, dan berkelas dunia—hadir bukan hanya untuk melayani, tetapi memastikan keadilan dirasakan nyata oleh masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !