Surabaya — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 13.30–14.15 WIB, di Ruang Selasar Polda Jatim. Pertemuan dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.S., dan dihadiri jajaran utama Polda Jatim bersama pimpinan PTA Surabaya yang dipimpin Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Dari jajaran PTA Surabaya, hadir Wakil Ketua Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.; Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H.; Panitera Dr. Ma’sum Umar, S.H., M.H.; Kabag Perencanaan dan Kepegawaian H. M. Nidzom Anshori, S.H., M.H.; serta Panmud Hukum Dra. Hj. Suffana Qomah. Sementara dari Polda Jatim, turut hadir Karo SDM Kombes Pol. Ary Wibowo, S.I.K., M.H.; Kasubdit Waster AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, S.H., S.I.K.; Kasubdit Provost AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.; serta Kabidkum Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., S.H., M.H.

Dalam sambutan pembuka, Kapolda Jatim menyampaikan selamat datang kepada pimpinan PTA Surabaya dan menyinggung agenda pengamanan kunjungan Presiden RI yang direncanakan esok hari di Surabaya. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam isu perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada perkara perceraian. “Setiap kasus harus dilihat pemantiknya dan siapa korban yang perlu mendapat perlindungan. Polda Jatim membuka ruang untuk mendukung program yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya. Kapolda juga menyoroti tantangan era digital—penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan informasi negatif—serta memastikan penanganan perkara dilakukan berjenjang oleh satuan kerja terkait.

Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, menyampaikan apresiasi atas penyambutan Polda Jatim dan menegaskan maksud pertemuan untuk meningkatkan kerja sama yang telah terjalin baik. Beliau menyinggung rekam jejak kolaborasi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sidoarjo pada 2005 serta memaparkan program “Ketahanan Keluarga” yang diinisiasi PTA Surabaya. “Kami memohon dukungan Polda Jatim untuk penguatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian,” kata beliau. Atas kerja sama yang berjalan, PTA Surabaya juga telah menerima apresiasi dari Mahkamah Agung.

Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, menambahkan perkembangan penanganan perkara perdata terkait perceraian yang diajukan di beberapa wilayah. Disebutkan, terdapat pengajuan dari wilayah Pacitan dan Jombang, dengan proses penanganan untuk Jombang yang saat ini masih berjalan. Pertemuan ini mempertegas komitmen kedua institusi untuk memperkuat sinergi, khususnya pada isu-isu perlindungan perempuan dan anak di area kewenangan masing-masing. PTA Surabaya memandang koordinasi berkelanjutan dengan Polda Jatim sebagai kunci percepatan layanan peradilan yang berkeadilan, responsif, dan berorientasi pada pemulihan sosial keluarga.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !