BSDK MARI Lakukan Audiensi Rancangan SK KMA Manajemen Media Massa & Media Sosial
Surabaya, 8 April 2026 - Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil (BSDK) kembali melakukan audiensi ke PTA Surabaya kali ini perihal rancangan SK KMA tentang pengelolaan media massa & media sosial pada badan peradilan. BSDK memilih PTA Surabaya karena di Jawa Timur terdapat empat lingkungan badan peradilan mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

Kegiatan ini merupakan audiensi pembahasan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan guna meningkatkan kualitas publikasi informasi dan keterbukaan kepada masyarakat. Audiensi dihadiri oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua PTA Surabaya, Kepala Bagian PTA Surabaya, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding, para pejabat fungsional, Tim IT, serta Tim Liputan PTA Surabaya.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Letkol Rahmansyah, yang menegaskan bahwa informasi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar rutinitas kegiatan peradilan, melainkan substansi informasi yang bernilai dan relevan. Ia juga menekankan pentingnya keseragaman konten di tengah banyaknya satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk perlunya template publikasi yang standar. Selain itu, disampaikan pula bahwa data pribadi, seperti nama anak atau istri, tidak perlu dipublikasikan demi menjaga privasi.
Selanjutnya, H. Prakoso selaku koordinator tim menyampaikan pentingnya penyusunan roadmap dalam pengelolaan media sosial. Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung saat ini telah menjalin kerja sama dengan media besar seperti Jawa Pos dan Kompas, sementara beberapa instansi lain telah menggandeng influencer untuk memperluas jangkauan publikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Acep Saifuddin, SH, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya audiensi tersebut. Ia mengutip sebuah pepatah, “Barangsiapa yang menguasai media massa, maka ia yang akan menguasai dunia,” sebagai penegasan pentingnya peran media dalam membangun citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Memasuki sesi audiensi, disebutkan bahwa PTA Surabaya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim Liputan dengan pembagian tugas yang spesifik, sehingga tidak terdapat single fighter dalam pengelolaan media. Selain itu, masing-masing platform media sosial telah memiliki penanggung jawab, serta didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan, diantaranya belum adanya petugas khusus yang ditunjuk untuk merespons komentar atau pesan masyarakat di media sosial.
Merujuk pada arahan Kementerian Komunikasi dan Digital, disampaikan pula pentingnya pembagian tim antara publikasi berita dan non-publikasi (edukasi masyarakat). Hal ini sejatinya telah diterapkan di PTA Surabaya melalui berbagai program inovatif seperti Podcast, Kopi Giras, dan Layar Hukum.

Saat ini, PTA Surabaya juga tengah berupaya memperoleh status verified pada platform Instagram, meskipun masih dalam proses persetujuan. Secara keseluruhan, pengelolaan media sosial di PTA Surabaya dinilai sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, diperlukan dorongan (encouragement) lebih lanjut agar kinerja media semakin optimal, termasuk dengan menambahkan konten-konten yang relevan seperti publikasi putusan maupun isu-isu yang sedang viral, guna meningkatkan daya tarik dan jangkauan informasi kepada masyarakat. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran media sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, transparan, dan berintegritas di lingkungan peradilan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !