img-logo img-logo
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Cerai Talak di Desa Pulo, Kecamatan Jombang
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Cerai Talak di Desa Pulo, Kecamatan Jombang
Tanggal Rilis Berita : 13 September 2024, Pukul 22:26 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 12 September 2024

Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat dilakukan di Perumahan Pulo Asri, Desa Pulo, Kecamatan Jombang dengan nomor perkara  1860/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Jombang  tanggal 23 Juli 2024. Dengan Majelis Hakim Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum dengan Anggota  Naharuddin, S.Ag., M.H. dan  Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. serta Selaku Panitera Lisyana Hamidah, S.H.

Whats-App-Image-2024-09-12-at-12-13-05

Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Pemohon dan Termohon hadir dan syukur alhamdulilah dalam proses mediasi kedua belah pihak belum menemukan hasil terbaik. Mediasi dengan Mediator non hakim Sugiyanto, S.Pd.I, C.Me. Sidang Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Pemohon, dengan obyek sengketa bangunan rumah. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon beserta dengan Kuasa Hukumnya. 

Whats-App-Image-2024-09-12-at-12-13-04

Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Arif Irfan memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (pur)