Lumajang – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Lumajang melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Lumajang terkait pengajuan isbat nikah dari beberapa kecamatan. Dalam pertemuan tersebut, LKK NU juga berkonsultasi mengenai permasalahan masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat masih banyak pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan sah menurut hukum negara.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh buku nikah sebagai bukti sahnya pernikahan. Selain itu, melalui isbat nikah ini, anak-anak dari pasangan yang belum memiliki akta nikah dapat memperoleh akta kelahiran dengan nama kedua orang tua yang tercatat secara resmi. Dengan adanya dokumen tersebut, hak-hak administratif keluarga dapat lebih terjamin, termasuk akses terhadap layanan publik dan kepentingan hukum lainnya.

Dalam koordinasi ini, Ketua LKK NU Lumajang, Khasanah Ilmi, hadir secara langsung untuk menyampaikan berbagai usulan dan kendala yang dihadapi masyarakat. Pihak PA Lumajang, yang diwakili oleh Panitera H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menerima kedatangan LKK NU dan memberikan arahan terkait prosedur isbat nikah. PA Lumajang berkomitmen untuk mendukung program ini agar masyarakat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinannya.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara LKK NU dan PA Lumajang semakin kuat dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. “Kami siap membantu dan memberikan bimbingan agar proses isbat nikah berjalan lancar,” ujar Panitera PA Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LKK NU Lumajang, Khasanah Ilmi, yang berharap agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa segera mendapatkan dokumen resmi.