img-logo img-logo
Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Elektronisasi Salinan Putusan serta Akta Cerai oleh Dirjen Badilag
Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Elektronisasi Salinan Putusan serta Akta Cerai oleh Dirjen Badilag
Tanggal Rilis Berita : 26 Mei 2025, Pukul 14:16 WIB, Telah dilihat 123 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) menggelar sosialisasi pelaksanaan isbat rukyat hilal dan pemanfaatan data falakiyah, serta penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 26 dan 27 Mei 2025 melalui platform Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan berbasis teknologi dan kepastian hukum dalam penentuan awal bulan Hijriyah serta administrasi perkara di lingkungan peradilan agama.

image host

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Lumajang. Ketua PA Lumajang, Dr. Drs. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, Fatkur Rosyad S.Ag., M.H., M.HES. dan Panitera, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., mengikuti kegiatan pada hari pertama, Senin, 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIB dari Ruang Media Center. Adapun pada hari pertama sosialisasi, agenda difokuskan pada pembahasan prosedur pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal. Materi ini disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, yang memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pelaksanaan sidang isbat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan standar operasional di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama.

image host

Selain itu, Dr. H. Asadurrahman, M.H. turut memberikan materi mengenai kriteria penetapan awal bulan Hijriyah berdasarkan kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Beliau juga mengulas sejumlah permasalahan yang sering muncul dalam penerapan kriteria tersebut di lapangan, seperti perbedaan hasil rukyat dan faktor cuaca. Diskusi ini menjadi sangat penting dalam memastikan keabsahan pelaksanaan sidang isbat yang sesuai syariat dan ilmiah.

image host

Melalui kegiatan ini, Dirjen Badilag berharap seluruh aparatur peradilan agama siap mendukung kelancaran pelaksanaan isbat rukyat hilal yang lebih tertib, ilmiah, dan sesuai ketentuan syariat. Diharapkan seluruh pengadilan agama dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi ini dengan baik, terutama dalam memastikan validitas kesaksian hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriyah. “Pelaksanaan isbat harus didasarkan pada data falakiyah yang kuat dan kesaksian yang dapat dipertanggungjawabkan, agar menghasilkan keputusan yang sah secara hukum dan syar’i,” tegas Dr. H. Asadurrahman, M.H. Dengan pemahaman yang komprehensif dan sinergi antarunit kerja, pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal ke depan akan berjalan lebih efektif dan kredibel.