Pada hari Jumat, 01 Agustus 2025, Pengadilan Agama Kota Malang telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 506/Pdt.G/2025/PA.Mlg yang berkaitan dengan sengketa harta bawaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H., bersama dengan Anggota Majelis Hakim Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. Pemeriksaan juga didampingi oleh Panitera Pengganti Ibu Mutiatulillah, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para kuasa hukum kedua belah pihak, meskipun pihak penggugat tidak hadir.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi objek sengketa yang terletak di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, serta batas-batas dari harta bawaan yang menjadi inti dari sengketa. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Majelis, “Pemeriksaan setempat ini penting untuk menjamin keakuratan data dan menghindari kesimpangsiuran informasi dalam persidangan.”

Pelaksanaan pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara perdata di Pengadilan Agama, khususnya untuk memperjelas objek sengketa. Dalam kegiatan ini, Majelis Hakim melakukan observasi secara langsung terhadap lokasi untuk menilai kondisi riil objek perkara. Pemeriksaan mencakup peninjauan terhadap batas-batas fisik, akses, dan situasi lingkungan sekitar guna memastikan kesesuaian dengan data yang diajukan dalam persidangan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Malang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang objektif, transparan, dan berintegritas. Pendekatan faktual melalui pemeriksaan setempat menjadi wujud nyata prinsip keadilan yang responsif terhadap kenyataan di lapangan. “Kehadiran kami di lokasi adalah bentuk tanggung jawab pengadilan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H., menutup kegiatan pemeriksaan tersebut.