Malang, 4 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan tiga perguruan tinggi ternama. Universitas yang terlibat dalam penandatanganan adalah Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Jurai Siwo Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Kab. Malang dari ruang Media Center. Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara peradilan agama dan dunia akademik.

Penandatanganan MoU menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. PA Kabupaten Malang menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah strategis menuju sistem peradilan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan ilmu hukum. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diyakini dapat menjadi sumber pengayaan keilmuan dan inovasi pelayanan. Selain itu, kerja sama ini diharapkan menciptakan generasi alumni hukum yang siap menjadi agen transformasi hukum nasional.
Ketua PA Kab. Malang - Drs. H. Misbah, M.H.I., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU dan kuliah umum ini. Menurut beliau, kolaborasi antara peradilan agama dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia hukum yang profesional dan adaptif. “Kerja sama seperti ini menjadi fondasi penting dalam mendorong transformasi peradilan yang lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya. Beliau juga berharap, nota kesepahaman ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi dilanjutkan dengan program nyata yang saling memperkuat antar-lembaga.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah-langkah sinergis antara lembaga peradilan dan akademisi. Lebih lanjut, Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa kolaborasi ini harus terus diperkuat melalui implementasi nyata di lapangan. PA Kab. Malang bertekad untuk mengadopsi semangat perubahan dan inovasi sebagaimana disampaikan dalam kuliah umum. Kolaborasi yang terjalin diharapkan membawa manfaat besar bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum di lingkungan peradilan agama.