img-logo img-logo
PA Kraksaan ikuti Bimbingan Teknis Penanganan Kaum Rentan berhadapan dengan Hukum
PA Kraksaan ikuti Bimbingan Teknis Penanganan Kaum Rentan berhadapan dengan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 08 Agustus 2025, Pukul 19:13 WIB, Telah dilihat 94 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan – 8 Agustus 2025 |Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, H. Soleh, Lc., M.A didampingi oleh seluruh Panitera Muda dan tenaga teknis lainnya mengikuti bimbingan teknis kaum rentan berhadapan dengan hukum secara daring. Kegiatan ini mengusung tema Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata. Acara dilaksanakan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB di ruang Media Center PA Kraksaan.

1

Bimbingan teknis ini diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis Peradilan Agama di seluruh Indonesia secara daring. Narasumber utama adalah Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang merupakan Guru Besar sekaligus pakar hukum. Moderator kegiatan yaitu Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si., Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI.

2

Dalam penyampaiannya, Prof. Amran Suadi menjelaskan bahwa terdapat lima tantangan utama dalam perlindungan kaum rentan di ranah peradilan perdata. Kelima tantangan tersebut meliputi bias gender atau ketidaksetaraan, diskriminasi terhadap perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, budaya patriarki yang masih kental, serta relasi kuasa yang dihadapi kaum rentan. “Ada lima tantangan kita di dalam pengadilan dalam menghadapi kaum rentan, dan jika tidak diatasi, akan berdampak pada hilangnya hak-hak mereka,” tegasnya sambil mencontohkan sikap hakim dalam perkara perceraian, hadhonah, perwalian anak, dan harta bersama.

3

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dan berbagi pengalaman di lapangan. Diharapkan ilmu yang diperoleh dapat diterapkan untuk mewujudkan peradilan yang lebih responsif, adil, dan inklusif.