img-logo img-logo
Mediator Wakil Ketua PA Jombang Berhasil Lakukan Mediasi Polemik Harta Warisan dengan Damai
Mediator Wakil Ketua PA Jombang Berhasil Lakukan Mediasi Polemik Harta Warisan dengan Damai
Tanggal Rilis Berita : 28 Agustus 2025, Pukul 12:02 WIB, Telah dilihat 13 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 27 Agustus 2025

Harta Warisan sering menimbulkan polemik jika tidak segera dibagikan kepada masing-masing alhli waris. Hal seperti itu pula yang menjadi persoalan pihak Penggugat dan Tergugat yang masih saudara kandung kakak dan adik. Setelah kedua orang tua para pihak tersebut meninggal dunia, dan belum ada pembagian waris tiga bersaudara berselisih ingin mendapatkan jatah waris yang sebelumnya dipegang oleh anak nomer 2. Sengketa waris ini diajukan ke Pengadilan Agama pada tanggal 08 Agustus 2025 oleh pihak Penggugat 1 dan Penggugat 2 melawan pihak tergugat yaitu anak nomor 2 dengan perkara nomor 2073/Pdt.G/2025/PA.Jbg. 

image host

Kemudian pada sidang pertama, ketua Majelis Muh. Arasy Latif menetapkan seorang mediator hakim untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yaitu Bapak Anwar Harianto, S.Ag yang tidak lain Adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang. Berkat kepiawaian dan jam terbang yang tinggi, mediator tersebut berhasil melakukan mediasi dan Para pihak sepakat mengakhiri perselisihan sengketa waris dengan kesepakatan perdamaian. Akhirnya sengketa harta waris yang bernilai ratusan juta bisa berakhir dengan kesepakatan perdamaian pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2025. 

image host

Hal ini merupakan prestasi yang luar biasa dan membanggakan bagi warga Pengadilan Agama Jombang dan merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator yang tidak lain adalah ketua Pengadilan Agama Jombang. Kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak tersebut yang dibantu oleh mediator pada tanggal 28 Agustus 2025 yang nantinya akan dilaporkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa waris tersebut agar kemudian majelis tersebut menjatuhkan putusan dalam bentuk akta perdamaian yang mempunyai nilai executable.  Rasa syukur dan bahagia terlihat dari wajah yang sumringah semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat ketika keluar dari ruang mediasi. 

Dengan adanya kesepakatan damai ini menambah persentase kinerja mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Jombang tahun 2025. Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi motivasi dan penyemangat bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang terutama Bapak Anwar Harianto, S.Ag untuk terus berkarya dan berinovasi dalam membantu para pihak. Peningkatan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jombang kepada para pihak bisa mendapakan win win solution tanpa harus mengalahkan salah satu pihak dan memenangkan pihak lainnya. (oca)