Kraksaan, 29 Agustus 2025 — Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi pada platform LMS ACLC-KPK. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembelajaran mandiri yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap upaya pencegahan gratifikasi.

Kelas e-learning peningkatan pemahaman gratifikasi dilaksanakan dalam empat batch. Untuk Ketua dan Kepala satuan kerja, kegiatan ini dijadwalkan pada Batch 2 yang berlangsung mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2025. Pelaksanaan ini sesuai dengan arahan dan penugasan yang diberikan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada surat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 3233/BP/DL.1/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Sesuai arahan Kabawas, peserta diwajibkan melakukan dua tahapan pendaftaran, yaitu pendaftaran akun di LMS ACLC-KPK dan pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/MARI-eLearningGratifikasi. Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp per batch untuk memudahkan koordinasi dan penyampaian informasi. Hal ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam memastikan partisipasi seluruh aparatur.

Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat integritas aparatur peradilan. “Melalui e-learning ini, kita didorong untuk lebih memahami aturan terkait gratifikasi sehingga mampu menghindari praktik yang dapat merugikan lembaga peradilan. Saya berharap seluruh aparatur semakin konsisten menjaga integritas demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya. (Ai)