img-logo img-logo
Tingkatkan Kualitas Layanan, PA Kab. Malang Laksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSP
Tingkatkan Kualitas Layanan, PA Kab. Malang Laksanakan Monitoring dan Evaluasi PTSP
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2025, Pukul 13:24 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 20 Oktober 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center PA Kab. Malang dengan diikuti oleh seluruh petugas PTSP. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan layanan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Monev ini menjadi langkah penting dalam menjaga mutu serta konsistensi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

image host

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Panitera - Kholid Darmawan, S.H., M.H., dengan didampingi oleh seluruh Panitera Muda. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan, ketepatan waktu, dan keramahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Selain itu, Panitera juga mengingatkan agar seluruh petugas PTSP terus memperhatikan etika pelayanan yang sesuai dengan nilai-nilai pelayanan prima. “Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek administrasi, teknis, hingga perilaku pelayanan” ujar beliau.

Monitoring dan evaluasi ini juga menjadi sarana untuk menilai efektivitas inovasi layanan yang telah diterapkan. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, baik melalui layanan digital maupun non-digital. Evaluasi rutin seperti ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama semakin meningkat.

image host

Di akhir kegiatan, Panitera menegaskan bahwa hasil Monev akan dijadikan dasar untuk perbaikan berkelanjutan. Seluruh rekomendasi dan masukan yang diperoleh akan ditindaklanjuti melalui pembinaan serta pelatihan lanjutan bagi petugas PTSP. PA Kab. Malang bertekad untuk terus memperkuat standar pelayanan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip “Peradilan yang Mudah, Cepat, dan Biaya Ringan”. Dengan upaya berkelanjutan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin tumbuh dan terjaga.