Ngawi, 21 Oktober 2025 – Pagi ini (21/10), Pengadilan Agama Ngawi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Ngawi. Penandatanganan MoU dalam rangka memperkuat sinergi program kesadaran hukum keluarga, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Multimedia Center Pengadilan Agama Ngawi. ‘Aisyiyah merupakan organisasi perempuan Islam sebagai organisasi otonom dari Muhammadiyah.

Organisasi ini berfokus pada pemberdayaan perempuan melalui berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan sosial ekonomi, serta spiritualitas. Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. beserta jajaran dan staf. Serta dihadiri Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Ngawi Supriyati, S.Pd., M.S.I. bersama jajaran pengurusnya. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama kedua lembaga dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam bidang hukum keluarga.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Ngawi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. “Perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam institusi keluarga. Memberikan pemahaman hukum kepada mereka adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ujarnya KPA Ngawi. KPA Ngawi berharap dengana adanya penandatanganan MoU hari ini dapat menjadi langkah awal sinergi bersama kedepannya bersama ‘Aisyiyah. Beliau juga menyambut baik dengan kehadiran pimpinan daerah ‘Aisyiyah beserta jajaran sebagai langkah awal menjalin kerja sama yang signifikan.


Ketua Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kabupaten Ngawi juga menyambut baik kolaborasi ini. Beliau menegaskan bahwa 'Aisyiyah sebagai organisasi perempuan memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu hukum yang dihadapi oleh perempuan dan anak. “Melalui MoU ini, kami berharap dapat meningkatkan literasi hukum di kalangan ibu-ibu dan remaja putri, serta memberikan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya dalam sambutan. Isi dari MoU tersebut mencakup berbagai bentuk kerja sama seperti sosialisasi hukum keluarga di komunitas-komunitas perempuan, pelatihan dan penyuluhan hukum bagi kader 'Aisyiyah, pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau permasalahan hukum lainnya, serta penguatan akses informasi hukum melalui media dan kegiatan bersama. Pendatanganan dilaksanakan oleh pihak pertama Ketua Pengadilan Agama Ngawi dan pihak kedua pimpinan daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Nagwi. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama sebagai bentuk dokumentasi serta simbol kebersamaan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan sadar hukum di Kabupaten Ngawi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi yang berkelanjutan antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat dalam menciptakan perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan dan anak di tingkat lokal. (AM)