img-logo img-logo
PANITERA MUDA HUKUM BERIKAN PEMBEKALAN KEPADA MAHASISWI PPL STIS DARUL FALAH BONDOWOSO
PANITERA MUDA HUKUM BERIKAN PEMBEKALAN KEPADA MAHASISWI PPL STIS DARUL FALAH BONDOWOSO
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2025, Pukul 19:09 WIB, Telah dilihat 34 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo, Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari STIS Darul Falah Bondowoso pada Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dalam suasana yang interaktif dan edukatif. Mahasiswi PPL tampak antusias mengikuti setiap penjelasan yang disampaikan. Acara ini merupakan bagian dari program pembimbingan bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan PPL di instansi pemerintah.

WhatsApp Image 2025 10 22 at 15.03.51

Dalam pembukaannya, Hendra menyampaikan pentingnya memahami alur penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menuntut ketelitian dalam administrasi dan etika pelayanan publik. “Setiap perkara yang masuk harus diproses dengan cermat, sesuai prosedur, dan penuh tanggung jawab,” katanya dengan tegas. Para mahasiswi mencatat penjelasan tersebut dengan seksama. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang santai namun penuh makna.

 

WhatsApp Image 2025 10 22 at 15.03.51 1

Selanjutnya, materi berfokus pada tahapan penyelesaian perkara mulai dari pendaftaran hingga penetapan putusan. Hendra menjelaskan secara rinci mengenai peran Panitera, Hakim, dan staf administrasi dalam setiap tahapan tersebut. Ia menekankan bahwa keakuratan dokumen menjadi kunci keberhasilan penyelesaian perkara. “Jika berkas tidak lengkap atau salah pengetikan, proses hukum bisa tertunda,” ujarnya sambil memberi contoh kasus yang pernah terjadi. Mahasiswi tampak terlibat aktif dengan mengajukan beberapa pertanyaan. Diskusi interaktif ini memperkaya pemahaman mereka tentang dunia peradilan.

Tidak hanya membahas penyelesaian perkara, Hendra juga memaparkan materi mengenai sistem pengarsipan di Pengadilan Agama Situbondo. Ia menjelaskan pentingnya pengelolaan arsip perkara secara digital dan manual. Pengarsipan yang baik, menurutnya, adalah fondasi bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. “Setiap dokumen memiliki nilai hukum dan sejarah, sehingga tidak boleh ada yang tercecer,” tutur Hendra. Penjelasan tersebut disertai demonstrasi sederhana mengenai tata cara pengarsipan.