img-logo img-logo
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Terkait Objek Perkara Poligami di Dusun Bendungrejo, Desa Jogoroto, Jombang
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Terkait Objek Perkara Poligami di Dusun Bendungrejo, Desa Jogoroto, Jombang
Tanggal Rilis Berita : 30 Oktober 2025, Pukul 10:08 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 29 Oktober 2025

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek perkara poligami yang berlokasi di Dusun Bendungrejo, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memastikan kebenaran data dan kondisi faktual yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Moch Muchsin, M.Sy. dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. sebagai Anggota serta Panitera Pengganti, Hj. Lisyana Hamidah, S.H.. Adapun perkara yang akan dilangsungkan pemeriksaan setempat yakni Perkara Poligami dengan nomor perkara 2545/Pdt.G/2025/PA.Jbg.

image host

Dalam kegiatan tersebut, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi rumah dan lingkungan tempat tinggal para pihak yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat beserta kuasanya guna memperoleh gambaran nyata atas keadaan yang menjadi pokok perkara di Dusun Bendungrejo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak di persidangan dengan kondisi lapangan yang sesungguhnya dan pada Pemeriksaan Setempat kali ini juga didampingi oleh Perangkat Desa Jogoroto. Pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan disaksikan oleh perangkat desa setempat yang turut memberikan keterangan terkait keberadaan dan kondisi sosial pihak-pihak yang bersangkutan.

image host

Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Agama. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar Majelis Hakim memiliki keyakinan yang cukup dalam menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta konkret di lapangan. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan objektivitas menjadi landasan utama dalam setiap langkah pemeriksaan agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi para pihak.

Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat di Dusun Bendungrejo ini, diharapkan proses persidangan perkara poligami dapat berjalan lebih transparan dan akurat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Jombang berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan persidangan dengan profesional, terbuka, dan berorientasi pada keadilan substantif. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dedikasi Pengadilan Agama Jombang dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jombang. (aziz)