img-logo img-logo
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA GEBANGAN
PA SITUBONDO MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DESA GEBANGAN
Tanggal Rilis Berita : 31 Oktober 2025, Pukul 08:01 WIB, Telah dilihat 67 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara nomor 984/Pdt.G/2025/PA. Krs yang mengangkat masalah gono gini. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilakukan di Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ketua majelis, Drs. Maftukin, M.H., memimpin langsung pemeriksaan tersebut. Beliau didampingi oleh dua anggota majelis, yaitu Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., dan Wilda Rahmana, S.H.I. Turut hadir juga Panitera Pengganti Tri Anita Budi Utama, S.H., yang mencatat jalannya pemeriksaan.

WhatsApp Image 2025 10 30 at 14.40.43 1

Suasana pemeriksaan di lokasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Ketua majelis menjelaskan, "Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan akurat terkait objek sengketa dalam perkara gono gini." Semua pihak yang terkait hadir memberikan keterangan sesuai peran dan kepentingannya. Dalam kesempatan ini, anggota majelis juga menyempatkan diri meninjau langsung kondisi fisik objek sengketa. Proses pengumpulan bukti visual dan fisik dilakukan secara detail. Seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keseriusan majelis dalam menjalankan pemeriksaan mendapat apresiasi dari para pihak.

WhatsApp Image 2025 10 30 at 14.40.42

Kehadiran Panitera Pengganti Tri Anita Budi Utama, S.H., menjadi pendukung administrasi sidang agar tercatat dengan baik segala proses yang berlangsung. "Kami pastikan setiap hasil pemeriksaan disusun secara akurat agar menjadi bahan pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan," ujarnya. Dokumen hasil pemeriksaan setempat akan menjadi dokumen resmi pengadilan. Dalam perkara gono gini ini, pemeriksaan di lapangan sangat strategis untuk menyusun pembagian harta bersama. Selain itu, pemeriksaan setempat memberikan gambaran nyata kondisi aset yang disengketakan. Hal ini meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data di kemudian hari. Semua hasil ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara.

Ketua majelis Drs. Maftukin, M.H., menambahkan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan bagian penting dalam menerapkan prinsip peradilan yang terbuka dan transparan. "Kami berupaya memberikan keadilan terbaik bagi semua pihak dengan fakta-fakta yang objektif dan akurat," katanya. Dalam hal ini, majelis berjanji akan memproses perkara secara profesional. Komitmen tersebut menjadi landasan utama dalam kerja pengadilan agama. Pihak pengadilan juga akan selalu mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Proses PS kali ini menjadi contoh konkret penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih.