Jombang, 3 November 2025
Pengadilan Agama Jombang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Mediasi di Pengadilan Agama” dengan narasumber Hakim. Dr. Dra. Hj. Ulil Uswah, M.H.. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pihak baik internal dan eksternal terkait mekanisme dan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan agama. Acara ini dihadiri oleh pihak internal Pengadilan Agama Jombang yang terdiri dari Hakim. Pegawai Kepaniteraan serta Kesekretariatan serta pihak eksternal yang terdiri dari mediator non hakim dan advokat yang berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara perdata khususnya di Pengadilan Agama Jombang.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin selama 3 bulan sekali. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai materi yang meliputi dasar hukum mediasi, peran hakim mediator, serta efektivitas pelaksanaan mediasi dalam menekan jumlah perkara yang berlanjut ke tahap putusan. Peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai tahapan pelaksanaan mediasi mulai dari penunjukan mediator hingga penyusunan kesepakatan perdamaian antara para pihak serta contoh Akta Perdamaian yang . Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang dialog terbuka antara hakim, mediator, dan advokat untuk membahas tantangan serta solusi dalam penerapan mediasi di pengadilan.

Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam materinya menekankan bahwa mediasi merupakan sarana strategis dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2022 yang mengatur juga Mediasi Secara Elektronik. Beliau juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara aparat peradilan dan para pihak eksternal dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai jalan damai bagi para pencari keadilan.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan interaktif, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan dalam pelaksanaan mediasi di lapangan. Para mediator dan advokat yang hadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini karena memberikan tambahan wawasan praktis yang bermanfaat dalam tugas profesional mereka. Melalui kegiatan semacam ini, Pengadilan Agama Jombang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya hukum yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada penyelesaian damai. (oaw)