Tulungagung, 7 November 2025 — Perkara ECourt Nomor 1809/Pdt.G/2025/PA.TA terkait gugatan harta bersama (gono-gini) berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Sebagai bagian dari tahapan untuk memastikan obyek sengketa yang berakhir damai, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tulungagung melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Objek pemeriksaan kali ini meliputi dua unit rumah, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan kondisi faktual di lapangan agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga orang hakim bersama satu orang panitera pengganti, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu bentuk nyata pelaksanaan prinsip peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, sebagaimana tertuang dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebelum pelaksanaan descente, tim dari PA Tulungagung terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparatur Kantor Desa Tapan guna memastikan kesiapan lokasi serta kelancaran proses pemeriksaan. Dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari perangkat desa, kegiatan ini dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Seluruh tahapan kegiatan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang profesional. Pemeriksaan dilakukan secara objektif, sesuai dengan kaidah hukum acara, serta disertai dokumentasi administratif oleh panitera pengganti yang bertugas.

Melalui PS ini, PA Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berorientasi pada aksesibilitas, keadilan substantif, dan kepuasan masyarakat pencari keadilan. Pemeriksaan setempat tidak hanya sebagai pemenuhan aspek yuridis, tetapi juga merupakan sarana memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan agama.