Pada Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Pengadilan Negeri Lumajang di ruang lobi utama Pengadilan Negeri Lumajang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang dengan Wakil Ketua, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Negeri Lumajang. Hadir dalam kegiatan tersebut H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera, H. Abdul Qodir, S.Ag., M.M. selaku Sekretaris, serta Achmad Chozin, S.H. sebagai Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang.

Pertemuan ini membahas evaluasi terhadap isi Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga peradilan tersebut. Dari pihak Pengadilan Negeri Lumajang hadir Tenny Pantow Tambariki, S.H. selaku Panitera dan Slamet Soegiharto, S.H. selaku Sekretaris. Dalam diskusi tersebut, dibahas perlunya penyesuaian isi MoU terutama mengenai ketentuan biaya sumpah, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Panitera Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan bahwa beberapa tenaga honorer non-DIPA telah dialihkan menjadi tenaga outsourcing, sehingga pembiayaan yang sebelumnya diambil dari biaya sumpah kini tidak lagi diperlukan.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Lumajang menyatakan memiliki pandangan serupa mengenai perlunya revisi MoU. Namun, karena padatnya agenda internal, termasuk proses pergantian Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, pembahasan perubahan MoU sempat tertunda. Oleh sebab itu, hasil koordinasi kali ini akan segera dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Pada akhir pertemuan, Panitera Pengadilan Negeri Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja sama tersebut. Ia menyatakan, “Kami berterima kasih atas koordinasi yang baik ini, dan hasil pembahasan akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.” Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Lumajang dalam mewujudkan tata kelola kerja sama yang lebih efektif pada tahun 2026.