img-logo img-logo
KEWAJIBAN HAKIM MENGHADIRKAN PRINSIPAL PENGGUGAT/PEMOHON DALAM SIDANG CERAI SESUAI PASAL 82 UU NOMOR 7 TAHUN 1989
KEWAJIBAN HAKIM MENGHADIRKAN PRINSIPAL PENGGUGAT/PEMOHON DALAM SIDANG CERAI SESUAI PASAL 82 UU NOMOR 7 TAHUN 1989
Tanggal Rilis Berita : 18 November 2025, Pukul 10:49 WIB, Telah dilihat 23 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangkalan

Bangkalan, 18 November 2025 — Pada pagi hari ini, bertempat di Lobby Pengadilan Agama Bangkalan, dilaksanakan kegiatan Brizi Pagi dengan topik “Kewajiban HAKIM menghadirkan Prinsipal Penggugat/Pemohon dalam sidang perceraian sesuai pasal 82 UU Nomor 7 Tahun 1989”. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh aparatur tentang menghadirkan prinsipal dalam persidangan. Acara berlangsung dalam suasana formal namun komunikatif, memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi secara mendalam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda rutin yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan peradilan.

Acara tersebut diikuti oleh para pimpinan Pengadilan Agama Bangkalan, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera beserta seluruh jajaran kepaniteraannya, serta Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan. Seluruh peserta hadir sejak pukul 08.00 WIB untuk memastikan kegiatan berjalan tepat waktu dan tertib. Mereka mengikuti pemaparan materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan pembahasan diskusi menarik dan kajian hukum praktek dipersidangan.

1

Kehadiran para pimpinan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas pelayanan publik. Dalam sesi pembahasan, banyak pihak yang menilai bahwa kewajiban menghadirkan prinsipal adalah esensi dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian. Tanpa kehadiran prinsipal, upaya perdamaian dianggap kurang maksimal dan hanya bersifat formalitas belaka.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, Perdebatan mengenai implementasi Pasal 82 ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung, untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan tegas agar tujuan dari pasal tersebut dapat tercapai secara optimal. Dengan demikian, diharapkan angka perceraian dapat ditekan dan keutuhan keluarga dapat lebih terjaga. Selain itu, hasil diskusi ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan sidang di lingkungan Pengadilan Agama Bangkalan ke depan.

Berita Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Berita Pengadilan Agama Se-Jawa Timur