sidoarjo.go.id
Pengadilan Agama Sidoarjo menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pembaruan 6.0.1 pada pukul 08.30 WIB bertempat di Media Center lantai 2. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, sebagai bagian dari langkah awal penerapan fitur terbaru dalam sistem administrasi perkara di lingkungan peradilan. Sosialisasi ini merupakan persiapan menuju peluncuran resmi SIPP versi terbaru yang dijadwalkan pada 20 November mendatang.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Sidoarjo, antara lain Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Muadz Junizar, S.Ag., M.H., serta Panitera Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. Turut hadir pula Tim IT dan petugas Meja Pendaftaran, yang menjadi ujung tombak pelaksanaan administrasi perkara berbasis digital. Seluruh peserta mengikuti kegiatan ini secara virtual dengan khidmat.

Sosialisasi ini dibuka oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dan diikuti oleh empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dalam arahannya, Dr. Sobandi menegaskan bahwa pembaruan SIPP 6.0.1 membawa kebijakan penting Ketua Mahkamah Agung, yaitu agar semua pengadilan mengutamakan penggunaan fitur Smart Majelis. Fitur ini diharapkan dapat menunjang proses penetapan majelis hakim secara lebih objektif, akurat, dan transparan.
Fitur Smart Majelis sendiri sebelumnya telah dilaunching pada peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung. Dalam sistem ini diterapkan sejumlah parameter penting seperti kepangkatan hakim, beban perkara, perkara yang menarik perhatian publik, rasio sidang keliling, potensi conflict of interest, perkara pra peradilan, serta keahlian hukum atau kompetensi hakim. Smart Majelis juga dilengkapi menu “Tinjau”, yang memungkinkan pengadilan melakukan pergantian majelis beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, implementasi Smart Majelis tidak hanya diterapkan di pengadilan tingkat pertama, tetapi juga direncanakan akan digunakan di tingkat banding. Ketua PA Sidoarjo menyampaikan bahwa fitur ini akan memperkuat transparansi, akuntabilitas, independensi majelis, serta meningkatkan kualitas putusan dan kepercayaan publik, Dengan pembaruan tersebut, PA Sidoarjo menegaskan komitmennya mendukung transformasi digital Mahkamah Agung menuju peradilan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya.
*(Tim Redaksi AG 45 TA)*