MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada hari Rabu, 19 November 2025, PA Kota Malang sukses melaksanakan persidangan secara elektronik (teleconference) melalui sambungan jarak jauh yang terhubung langsung dengan Pengadilan Agama Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan sidang virtual ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antar-satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, Panitera PA Kota Malang telah mengirimkan surat permohonan resmi dengan Nomor 3407/PAN.03.W13-A2/HK.2.6/XI/2025 tertanggal 17 November 2025, perihal permohonan bantuan sidang pemeriksaan saksi melalui media telekonferensi untuk perkara Nomor 801/Pdt.P/2025/PA.Mlg.

Gayung bersambut, permohonan tersebut direspon dengan cepat oleh Pengadilan Agama Banjarmasin. Melalui surat balasan bernomor 3254/PAN.PA.W15-A1/HK2.6/XI/2025 yang ditandatangani oleh Panitera Bapak Mukhyar, S.Ag., S.H., M.H., PA Banjarmasin menyatakan secara resmi kesediaannya untuk membantu pelaksanaan sidang telekonferensi tersebut. Mengingat adanya perbedaan zona waktu antara Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Tengah (WITA), persidangan dimulai pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan pukul 14.00 WITA.
Bantuan pelaksanaan sidang ini dilakukan karena pihak atau saksi yang diperlukan keterangannya dalam perkara tersebut saat ini berada di wilayah yurisdiksi Banjarmasin. Dengan mekanisme sidang jarak jauh ini, para pihak tidak lagi dibebankan biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi untuk melakukan perjalanan lintas pulau dari Kalimantan ke Jawa hanya untuk menghadiri satu agenda sidang. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta menjamin access to justice (akses keadilan) bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terhalang kendala geografis.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Banjarmasin menyediakan Ruang Sidang sebagai tempat pelaksanaan sidang guna memastikan proses pembuktian berjalan lancar. Selain aspek teknis, kolaborasi ini juga mengedepankan integritas tinggi. Dalam korespondensi resminya, PA Banjarmasin menegaskan komitmen Zona Integritas (ZI) dengan menyatakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atas layanan bantuan yang diberikan, memastikan proses hukum berjalan bersih dan profesional