Kraksaan, 19 November 2025. Hakim Pengadilan Agama Kraksaan bersama Ketua Majelis, Drs. Zainal Arifin, M.H., melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada perkara Harta Bersama. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran yang jelas terkait objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan bahwa majelis hakim memiliki data dan observasi langsung atas kondisi objek perkara.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dilakukan di Desa Temanggung, Kecamatan Krejengan, sebagai lokasi pertama. Majelis hakim meninjau sejumlah titik sesuai objek sengketa yang tercantum dalam berkas perkara. Pengamatan lapangan dilakukan dengan cermat untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan.

Lokasi kedua PS dilaksanakan di Desa Larangbong, Kecamatan Pajarakan. Pada lokasi ini, majelis hakim kembali melakukan pengecekan batas-batas objek sengketa serta memastikan kondisi aktualnya. Setiap temuan dicatat secara rinci sebagai bagian dari bahan pertimbangan majelis saat memutus perkara.

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat. Dalam kesempatan tersebut Ketua Majelis menyampaikan, “Pemeriksaan lapangan ini penting agar putusan benar-benar berdasarkan fakta yang dapat kami lihat secara langsung.” Kehadiran para pihak memastikan transparansi proses serta memberikan ruang klarifikasi apabila diperlukan. Dengan terselenggaranya PS ini, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung lebih objektif dan menghasilkan putusan yang tepat berdasarkan fakta lapangan.