img-logo img-logo
FEMINA, Inovasi Transparansi Nafkah dari PA Surabaya dalam Forum Agent of Change PTA Surabaya
FEMINA, Inovasi Transparansi Nafkah dari PA Surabaya dalam Forum Agent of Change PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 20 November 2025, Pukul 18:13 WIB, Telah dilihat 21 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 20 November 2025 — Di tengah isu pemenuhan hak-hak pasca perceraian yang masih kerap menjadi persoalan di masyarakat, inovasi di lingkungan peradilan menjadi kebutuhan mendesak. Terlebih, keterbukaan informasi atas pelaksanaan putusan sering kali belum mudah diakses oleh para pihak, khususnya perempuan dan anak. Kondisi itulah yang mendorong lahirnya sebuah gagasan baru berbasis teknologi dari Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam kegiatan Forum Agent of Change yang diselenggarakan oleh tim monitoring dan evaluasi PTA Surabaya, Febri Mahfud Efendi, S.H.perwakilan AOC PA Surabaya mempresentasikan inovasi bertajuk FEMINA (Fasilitas Informasi Pembayaran Nafkah Mantan Istri dan Anak). Aplikasi ini dirancang untuk membantu mantan istri mengetahui status pembayaran nafkah mut’ah, iddah, dan nafkah anak yang diputuskan oleh pengadilan. “Melalui FEMINA, pihak perempuan dapat melihat secara transparan apakah kewajiban nafkah dari mantan suami sudah dilaksanakan atau belum,” jelas Febri saat pemaparan.

image host

Sesi diskusi kemudian dipandu oleh Nurman Saputra, S.H., M.M., M.H., selaku Kasubag Kepegawaian dan TI PTA Surabaya bersama para peserta yang hadir. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti langkah keberlanjutan inovasi tersebut, khususnya terkait persetujuan pimpinan. “Apakah inovasi FEMINA ini sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, sehingga dapat dikembangkan lebih lanjut dan diimplementasikan di satuan kerja?” tanyanya, yang langsung dijawab oleh pemapar bahwa aplikasi FEMINA telah mendapatkan persetujuan pimpinan PA Surabaya dan siap dikembangkan ke tahap berikutnya.

Melalui forum ini, inovasi FEMINA mendapat perhatian serius sebagai salah satu bentuk transformasi layanan di lingkungan peradilan agama. Gagasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Ke depan, pengembangan aplikasi ini akan diselaraskan dengan kebijakan pimpinan serta kebutuhan layanan peradilan yang semakin modern dan responsif.