img-logo img-logo
Sekretaris PA Lumajang Hadiri Pembinaan Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI
Sekretaris PA Lumajang Hadiri Pembinaan Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI
Tanggal Rilis Berita : 15 Desember 2025, Pukul 14:27 WIB, Telah dilihat 88 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Sekretaris PA Lumajang Hadiri Pembinaan Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI

Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan pembinaan sekretaris pengadilan seluruh Indonesia yang oleh disampaikan oleh Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025 pukul 13.00 WIB bertempat di Mahkamah Agung. Pembinaan tersebut diikuti oleh para sekretaris pengadilan, termasuk Abdul Kodir, S.Ag., M.M., Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang.

WhatsApp Image 2025 12 15 at 10.09.01

Dalam pembinaan tersebut dijelaskan tugas dan kedudukan strategis sekretaris pengadilan dalam sistem peradilan. Sekretaris pengadilan memiliki tanggung jawab memimpin kesekretariatan pengadilan serta membina jabatan struktural dan fungsional di lingkungan kesekretariatan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Laksana. Selain itu, tenaga honor non DIPA dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Pengadilan.

Dr. H. Sobandi juga menyoroti perjuangan peningkatan kesejahteraan kesekretariatan pengadilan yang terus diupayakan pimpinan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung telah mengusulkan pemberian remunerasi 100 persen dengan melampirkan naskah urgensi Rancangan Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. “Usulan ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur kesekretariatan pengadilan,” tegasnya.

WhatsApp Image 2025 12 15 at 10.09.06 1

Terkait status tenaga honor non DIPA, disampaikan bahwa Kementerian Keuangan melarang seluruh kementerian dan lembaga merekrut tenaga honor non DIPA, kecuali melalui skema outsourcing. Kebijakan Mahkamah Agung menetapkan tenaga honor non DIPA akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing dan ditambah jumlahnya untuk mengakomodir kebutuhan yang ada. Dalam hal ini, sekretaris pengadilan juga diwajibkan melakukan pembinaan terhadap PPPK dan tenaga outsourcing melalui evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih tugas dan menjaga kinerja organisasi tetap optimal.