img-logo img-logo
Pastikan Objek Sengketa Riil, Majelis Hakim PA Pamekasan Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Palengaan Laok
Pastikan Objek Sengketa Riil, Majelis Hakim PA Pamekasan Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Palengaan Laok
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2026, Pukul 10:05 WIB, Telah dilihat 59 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) di Kantor Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan pada Jumat, 27 Februari 2026. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung keberadaan, letak, dan batas-batas objek sengketa yang tengah diperkarakan oleh para pihak. Langkah hukum ini diambil guna memperoleh keyakinan hakim serta menghindari adanya putusan yang bersifat non-executable atau tidak dapat dieksekusi di kemudian hari.

">

1

Majelis Hakim yang bertugas dalam pemeriksaan kali ini terdiri dari Ismail, S.Ag., M.H.I., Anwar Fauzi, S.H.I., M.H., dan Muhammad Zulfiqor Amanzha, S.H. Proses persidangan lapangan ini juga dibantu oleh Panitera Pengganti, RA Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H., untuk mencatat seluruh fakta yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung. Kehadiran tim dari Pengadilan Agama Pamekasan tersebut disambut oleh perangkat desa setempat guna memfasilitasi jalannya peninjauan objek perkara di wilayah tersebut.

">

2a

Ketua Majelis Hakim, Bapak Ismail, S.Ag., M.H.I., menyampaikan mengenai urgensi pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini kepada pihak terkait. "Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mewujudkan keadilan yang berdasarkan pada fakta-fakta riil di lapangan secara objektif," tegas beliau di lokasi kegiatan. Beliau juga menambahkan bahwa keakuratan data fisik objek sangat krusial bagi Majelis Hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum yang komprehensif dan adil.

Kegiatan pemeriksaan setempat di Desa Palengaan Laok tersebut berjalan dengan tertib dan lancar berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Setelah seluruh data fisik dan keterangan saksi di lokasi tercatat, Majelis Hakim secara resmi menutup persidangan lapangan tersebut untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya di kantor pengadilan. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi salah satu alat bukti penting bagi hakim dalam memutus perkara yang sedang berjalan secara akurat.