Lumajang — Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan kontroling terhadap proses pengetikan Berita Acara Sidang (BAS) serta Putusan/Penetapan oleh Tim Tikrey pada hari Senin, 2 Maret 2023 di Ruang Kerja Kepaniteraan. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh dokumen persidangan tersusun secara akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan administrasi peradilan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian identitas para pihak hingga redaksi amar putusan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan administrasi perkara kepada para pencari keadilan.

Dalam pelaksanaannya, Panitera meneliti kembali format, tata bahasa, serta sinkronisasi antara BAS dengan Putusan maupun Penetapan. Tim tikrey juga diberikan arahan terkait ketelitian dalam mencantumkan tanggal persidangan, nama hakim, serta substansi pertimbangan hukum. Evaluasi dilakukan secara dialogis agar setiap kekeliruan dapat segera diperbaiki sebelum dokumen diunggah ke sistem. Dengan demikian, potensi kesalahan administratif dapat diminimalisir sejak tahap awal.

Selain melakukan pemeriksaan teknis, Panitera juga menekankan pentingnya disiplin waktu dalam penyelesaian pengetikan dokumen perkara. Ketepatan waktu dinilai menjadi salah satu indikator profesionalitas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan prima. Monitoring rutin akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal yang berkesinambungan. Upaya ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola administrasi perkara yang transparan dan akuntabel.

Panitera menyampaikan bahwa kegiatan kontroling ini bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan bagian dari komitmen menjaga kualitas produk pengadilan. “Ketelitian dalam pengetikan BAS serta Putusan dan Penetapan merupakan tanggung jawab bersama, karena setiap dokumen yang diterbitkan mencerminkan integritas lembaga,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Panitera dan tim tikrey sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dapat merugikan para pihak. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan kualitas administrasi perkara semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus meningkat.