Pengadilan Agama Lumajang menggelar sidang keliling pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Sidang keliling tersebut mendapat antusiasme warga yang membutuhkan pelayanan peradilan secara cepat dan mudah dijangkau.

Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., yang bertindak sebagai Hakim Ketua. Kemudian didampingi oleh Dra. Siti Muarofah Sa’adah, S.H. dan Dra. Nur Sholehah sebagai Hakim Anggota. Selain itu, kegiatan ini juga dibantu oleh Nur Aini, S.H. selaku Panitera Pengganti serta staff PA Lumajang.

Dalam pelaksanaannya, sidang keliling ini menangani berbagai perkara yang telah terjadwal sebelumnya. Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Melalui sidang keliling ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses keadilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan,” ujar Fatkur Rosyad.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PA Lumajang dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat di wilayah pelosok dapat lebih mudah mengurus perkara mereka. Ke depan, program ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.