Kediri, 5 Mei 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri kembali melaksanakan kegiatan briefing rutin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan kantor PA Kota Kediri dengan melibatkan seluruh petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Briefing kali ini disampaikan oleh Bapak Meftakhul Huda, S.Ag., M.H.I., selaku Panitera Muda Permohonan PA Kota Kediri. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari seluruh unsur pelayanan, meliputi petugas PTSP, petugas informasi, petugas kasir, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta petugas keamanan. Pelaksanaan briefing ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme serta menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Dalam pemaparannya, Bapak Meftakhul Huda menegaskan bahwa PTSP merupakan garda terdepan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan harus senantiasa dievaluasi dan ditingkatkan agar mampu memenuhi harapan para pencari keadilan. Beliau menyampaikan bahwa tujuan utama PTSP adalah memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit. Selain itu, setiap petugas diharapkan mampu memberikan informasi secara akurat dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Penyampaian informasi juga harus didukung dengan penggunaan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh masyarakat.

Lebih lanjut, beliau memberikan penekanan pada peran masing-masing unsur pelayanan dalam mendukung pelayanan prima. Petugas keamanan diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap interaksi awal dengan masyarakat. Petugas informasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terkait persyaratan perkara serta layanan konsultasi secara jelas dan informatif. Sementara itu, petugas kasir diingatkan untuk menjaga transparansi dalam setiap transaksi keuangan perkara. Dalam hal pengaduan, beliau menegaskan bahwa setiap keluhan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Selain itu, penggunaan produk layanan berbasis elektronik juga menjadi perhatian dalam briefing tersebut, di mana para petugas diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-AC dalam mendukung pelayanan administrasi perkara. Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum para pihak secara tepat serta menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan. Pada bagian akhir, Bapak Meftakhul Huda menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga kualitas pelayanan. “Pelayanan yang baik bukan hanya soal prosedur, tetapi juga tentang sikap, integritas, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar beliau. Dengan adanya briefing ini, diharapkan seluruh petugas PA Kota Kediri semakin meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (nad)