Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan rapat internal hakim guna meningkatkan percepatan penyelesaian perkara pada Selasa, 05 Mei 2026. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Ruang Sidang 2 K.H. Abd. Hamid PA Pamekasan tepat pada pukul 08.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Hakim Pengadilan Agama Pamekasan dengan agenda utama evaluasi kinerja penanganan perkara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., yang menekankan pentingnya efisiensi waktu dalam proses persidangan. Beliau menyampaikan bahwa setiap hakim wajib memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melalui koordinasi ini, diharapkan hambatan teknis maupun administratif dalam penyelesaian perkara dapat segera teratasi dengan solusi yang tepat.

Dalam arahannya, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. menegaskan bahwa kecepatan layanan hukum merupakan hak dasar masyarakat pencari keadilan yang harus dipenuhi. Beliau menginstruksikan seluruh hakim untuk mengoptimalkan penggunaan sistem informasi penelusuran perkara demi transparansi dan akurasi data. Sinergi antarhakim menjadi kunci utama agar tidak terjadi penumpukan sisa perkara pada periode berjalan tahun ini.
Pertemuan formal ini ditutup dengan penyusunan langkah-langkah konkret serta penetapan target penyelesaian perkara yang lebih terukur bagi setiap majelis. Seluruh peserta rapat menyepakati standarisasi prosedur operasional untuk meminimalisir kendala birokrasi di lingkungan peradilan. Dengan terlaksananya rapat ini, Pengadilan Agama Pamekasan optimis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih prima dan responsif bagi masyarakat.