Malang, 04 Mei 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui partisipasi dalam kegiatan nasional. Hakim PA Kab. Malang - Drs. H. Abd. Rouf, M.H., mengikuti Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang 2 yang dilaksanakan secara daring di Ruang Hakim PA Kab. Malang dimulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 216 hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 4 hingga 8 Mei 2026.

Pendidikan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan para hakim dalam memahami nilai-nilai filosofis dibalik penegakan hukum. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang refleksi bagi hakim dalam menyeimbangkan aspek normatif dan keadilan substantif. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang lebih berkeadilan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan berbagai materi yang relevan dengan perkembangan hukum modern. Materi yang disampaikan mencakup filsafat hukum, etika yudisial, serta dinamika keadilan dalam masyarakat. Para narasumber yang kompeten turut memberikan perspektif yang mendalam dan aplikatif. Hal ini memberikan bekal penting bagi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan.
Partisipasi Drs. H. Abd. Rouf, M.H. dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan PA Kab. Malang dalam meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan hakim mampu memperluas cara pandang dalam menangani perkara” ujar beliau. Tidak hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Pendekatan ini penting dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berintegritas.

Dengan mengikuti pendidikan ini, diharapkan hakim PA Kab. Malang semakin siap menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat jejaring antar hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Sinergi dan pertukaran gagasan menjadi nilai tambah dalam meningkatkan kualitas putusan. Hal ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.