img-logo img-logo
Pastikan Fakta Lapangan, PA Magetan Laksanakan PS Perkara Poligami
Pastikan Fakta Lapangan, PA Magetan Laksanakan PS Perkara Poligami
Tanggal Rilis Berita : 05 Mei 2026, Pukul 14:32 WIB, Telah dilihat 24 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Magetan

Pengadilan Agama Magetan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara izin poligami Nomor 362/Pdt.G/2026/PA.Mgt pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Desa Ngentep, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek dan kondisi yang menjadi pokok perkara.

PS 5 Mei 2026 3

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim dengan didampingi panitera serta para pihak yang berperkara. Kegiatan ini juga melibatkan aparat setempat guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran para pihak menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pemeriksaan.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi yang relevan dengan perkara izin poligami tersebut. Data dan fakta yang diperoleh di lapangan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan selanjutnya. Pemeriksaan setempat ini juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memberikan keterangan tambahan. Dengan demikian, proses pembuktian dapat berjalan lebih komprehensif dan objektif.

PS 5 Mei 2026 4

“Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta yang ada di lapangan sesuai dengan yang disampaikan dalam persidangan,” ujar ketua majelis. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Hasil dari pemeriksaan setempat akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Dengan langkah ini, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan.

(PA.Mgt/WTH)