Pada hari Senin, 4 Mei 2025, seorang advokat melaksanakan kegiatan konsultasi terkait proses pelaksanaan eksekusi perkara waris di Pengadilan Agama Lumajang. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Utama PA Lumajang dengan suasana yang tertib dan kondusif. Konsultasi tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan prosedur serta tahapan hukum yang harus ditempuh.

Advokat tersebut melakukan konsultasi langsung dengan H. Khadimul Huda, S.H., M.H. yang menjabat sebagai panitera. Dalam pertemuan tersebut, advokat juga didampingi oleh Gilang Jaya Pramana, S.H. selaku petugas PTSP yang turut membantu dalam pembahasan teknis perkara. Diskusi berjalan secara mendalam dengan fokus pada aspek administratif dan pelaksanaan eksekusi.
Dalam kesempatan tersebut, H. Khadimul Huda, S.H., M.H. memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap tahapan hukum yang telah ditetapkan. “Proses eksekusi perkara waris harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi pihak advokat dalam menangani perkara waris. Selain itu, komunikasi langsung dengan pihak pengadilan menjadi sarana efektif untuk meminimalisir kesalahan prosedur. Dengan demikian, proses pelaksanaan eksekusi perkara dapat berjalan dengan lancar dan sesuai hukum yang berlaku.