Panitera Pengadilan Agama Kab. Madiun (Syaiful Arifin, SH. MH.) pada hari Rabu, tanggal 30 Nopember 2022 menyampaikan materi kuliah pada Mahasiswa Hasyim Asy’ari Jombang di ruang pertemuan Pengadilan Agama Kab. Madiun.
Dalam kesempatan tersebut pemateri menyampaikan perihal isu nasional yang menarik perhatian publik, yakni tentang perkara Dispensasi Kawin yang dikaitkan antara Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dijelaskan pula bahwa penanganan perkara Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama tidak berjalan sendiri, namun juga telah menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait yang tertuang dalam MOU, antara lain dengan Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, tujuan secara umum adalah :
Dalam kesempatan ini, Panitera Pengadilan Agama Kab. Madiun yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Magetan, selain menjelaskan tentang Dispensasi Kawin, juga menjelaskan tentang Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian sebagaimana dijabarkan dalam Surat Dirjen Badilag nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021. Salah satu upaya untuk mendukung Jaminan Pemenuhan tersebut adalah Pengadilan Agama wajib memberikan informasi seluas-luasnya tentang pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dan aktif mensosialisasikan dengan bentuk banner, flyer, brosur, informasi TV media, lewat medsos seperti Website, Instargam, twitter dan lainnya. Bapak Direktur Jenderal juga mengharuskan Pengadilan Agama menyediakan template (blangko/Formulir) agar masyarakat tahu bahwa jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tersebut benar-benar diperhatikan oleh pemerintah.