Mediator PA Mojokerto kali ini kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Berlaku sebagai mediator bagi kedua belah pihak ini adalah Ibu Iftah Afriza Alfasari, SH, mediator dari PA Mojokerto. Kedua belah pihak yang berstatus sebagai suami dan istri ini terdaftar di pengadilan dalam perkara cerai gugat. Pihak istri sebagai Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada pihak suami selaku Tergugat.
Kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tahun 2012. Pernikahan tersebut dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Kemudian pada tahun 2013 mereka dikaruniai seorang putri yang cantik. Alhamdulillah kelahiran putri mereka tersebut membawa kebahagiaan tersendiri bagi pasangan suami istri ini.
Namun petaka itu pun mulai datang. Terhitung sejak bulan Juli 2021, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran. Adapun penyebabnya adalah Tergugat telah menjalin hubungan cinta dengan seorang wanita lain berasal dari daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto. Hal ini diketahui Penggugat dari foto yang ada di handphone Tergugat, dan Tergugat juga mengakuinya.
Tak hanya itu, persoalan ekonomi juga turut menambah runyam masalah antara keduanya ini. Penghasilan Tergugat sebagai buruh pabrik, tidak dapat memenuhi kebutuhan nafkah Penggugat dan anak. Sekalipun penghasilan Tergugat telah diberikan kepada Penggugat, namun masih saja kurang mencukupi.
Perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat pun tak dapat dihindarkan. Puncaknya pada bulan Oktober 2021, Penggugat telah diusir pergi oleh Tergugat dari tempat kediaman rumah orang tua Tergugat. Saat ini Penggugat terpaksa tinggal di rumah orang tua Penggugat di Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Sehingga dengan ini antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 1 tahun.
Menanggapi masalah ini, keluarga besar dari masing-masing pihak berusaha mengupayakan keduanya agar bisa rukun kembali. Namun usaha itu belum membuahkan hasil. Pihak istri sebagai Penggugat sudah mantap untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Mojokerto. Tercatat sejak tanggal 14 November 2022 perkara ini secara resmi terdaftar di PA Mojokerto.
Majelis hakim telah mengagendakan proses sidang pertama pada tanggal 18 November 2022. Menanggapi perkara ini, Yang Mulia para hakim juga turut mengupayakan mediasi bagi kedua belah pihak. Syukur alhamdulillah dengan melalui proses mediasi ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai kembali. Jadwal sidang berikutnya pun diagendakan pada awal bulan Desember ini dengan laporan keberhasilan mediasi di antara kedua belah pihak ini.