img-logo img-logo
SUASANA HARU, MEDIASI BERHASIL KESEPAKATAN DAMAI di PENGADILAN AGAMA PACITAN
SUASANA HARU, MEDIASI BERHASIL KESEPAKATAN DAMAI di PENGADILAN AGAMA PACITAN
Tanggal Rilis Berita : 04 September 2023, Pukul 15:51 WIB, Telah dilihat 1563 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan

SUASANA HARU, MEDIASI BERHASIL KESEPAKATAN DAMAI di PENGADILAN AGAMA PACITAN

Desain tanpa judul (1).jpg

 

Pacitan, Senin 04 September 2023,  telah dilakukan mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 739/Pdt.G/2023/PA.Pct Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Basirun, S.Ag.,M.Ag. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pacitan, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Pacitan. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah Hakim Basirun, S.Ag.,M.Ag. dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun.

Alhamdulillah, mediasi lanjutan perkara Cerai Gugat Nomor 739/Pdt.G/2023/PA.Pct pada hari Senin tanggal 04 september 2023, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Pacitan tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas "Penuturan Basirun, S.Ag.,M.Ag.",“selaku Hakim mediator yang menangani perkara tersebut.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pacitan. (P)