Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor: 692/DJA/OT1.6/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Penyampaian Petunjuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat pada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: